Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPJT) Hutama Karya, J. Aries Dewantoro menyampaikan bahwa penindakan tegas ini telah dilakukan selama 10 hari dari tanggal 22 Januari 2020 s/d 31 Januari 2020 serempak di seluruh ruas tolnya yakni di ruas tol Medan-Binjai, Palembang-Indralaya, Bakauheni-Terbanggi Besar, hingga Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung untuk di wilayah Jalan Tol Trans Sumatra; serta ruas tol JORR Seksi S dan tol Akses Tanjung Priok di Wilayah Jawa. (Dok: HK)