
Video
Ada 'Bonus' Bagi Pekerja RI di Omnibus Law Ciptaker
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 February 2020 14:16
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja. Aturan ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja mulai 0 tahun pada perusahaan besar dan tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.
Simak informasinya dalam Program Power Lunch, Kamis 13/02/2020 berikut ini.
Simak informasinya dalam Program Power Lunch, Kamis 13/02/2020 berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.