VIDEO

Ada 'Bonus' Bagi Pekerja RI di Omnibus Law Ciptaker

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
13 February 2020 14:16
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengakui dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja, akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja. Aturan ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja mulai 0 tahun pada perusahaan besar dan tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.

Simak informasinya dalam Program Power Lunch, Kamis 13/02/2020 berikut ini.