
Musim Kenaikan Pangkat PNS Tiba, Catat Jadwalnya!
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
01 February 2020 20:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menginformasikan sejumlah hal mengenai kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Informasi ini memuat jadwal hingga batas waktu penerimaan usulan kenaikan pangkat tahun 2020.
Adapun usulan kenaikan pangkat abdi negara periode 1 April 2020 dapat diterima otoritas kepegawaian mulai 1 Januari 2020, sampai dengan 28 Februari 2020, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (30/1/2020).
"Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, dapat diterima BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam keterangan tersebut.
Usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap, menurut keterangan BKN, akan diberitahukan melalui situs SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) online.
Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April, paling lambat diberikan 30 Juni 2020.
"Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020," jelasnya.
(miq/miq) Next Article Malangnya Tenaga Honorer: Nasib tak Jelas & Diberhentikan?
Adapun usulan kenaikan pangkat abdi negara periode 1 April 2020 dapat diterima otoritas kepegawaian mulai 1 Januari 2020, sampai dengan 28 Februari 2020, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (30/1/2020).
"Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, dapat diterima BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto dalam keterangan tersebut.
Usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap, menurut keterangan BKN, akan diberitahukan melalui situs SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian) online.
Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April, paling lambat diberikan 30 Juni 2020.
"Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020," jelasnya.
(miq/miq) Next Article Malangnya Tenaga Honorer: Nasib tak Jelas & Diberhentikan?
Most Popular