Jokowi Naikkan Tukin BNPB, Besarannya Sampai Rp 29 Juta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 January 2020 14:28
Jokowi secara resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Foto: Kepala BNPB Letjen Doni Monardo meninjau lokasi dampak gempa di Desa Panjang Jaya Kec Mandalawangi, Kab Pandeglang (3/9/2019) (dok. BNPB)
Jakarta, CNBC indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

Keputusan ini diambil kepala negara dengan mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu kedua lembaga negara tersebut.

Kenaikan tunjangan kinerja BNPB dan Sekretariat Dewan Ketahanan Nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) 4/2020 tentang tunjangan kinerja BNPB dan PP 6/2020) tentang tunjangan kinerja Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.

"Pegawai di lingkungan BNPB selain diberikan penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis beleid PP 4/2020, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Jumat (31/1/2020).

"Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional, selain diberikan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan," tulis beleid PP 6/2020.

Pada dasarnya, aturan kenaikan tunjangan yang diberikan Jokowi kepada kedua lembaga tersebut sama. Namun, waktu pencarian tunjangan kinerja yang telah dinaikkan berbeda.

Adapun kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai BNPB diberikan terhitung mulai Januari 2019. Sementara itu, kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional diberikan mulai Mei 2019.

"Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya."

Sama seperti sebelum-sebelumnya, pajak penghasilan (PPh) atas kenaikan tunjangan kinerja tersebut pun akan tetap dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kini, tunjangan kinerja pegawai BNPB terendah mencapai Rp 1,96 juta dan tertinggi Rp 29 juta. Sementara itu, tunjangan kinerja pegawai Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional terendah mencapai Rp 1,96 juta dan tertinggi Rp 29 juta.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Jokowi: Praktik Keagamaan Tertutup Harus Kita Hindari!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular