
Top! Ongkos Haji Tetap Rp 35 Juta, Fasilitas Bertambah
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 January 2020 10:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah sebesar Rp 35,2 juta.
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama Fachrul Razi bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, seperti dikutip laman Sekretaris Kabinet, Jumat (31/1/2020).
"Biaya perjalanan Ibadah Haji tahun 1441H/2020M sama dengan tahun sebelumnya," kata Fachrul.
Ia mengemukakan, biaya yang dibayarkan oleh para jemaah sudah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR 9,71), dan biaya hidup selama di Tanah Suci sebesar SAR 1.500.
Meski tidak naik, menurut Fachrul, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali menjadi sebanyak 50 kali.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.
"Dan biaya visa sebesar SAR 300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam BPIH 1441 dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," jelasnya.
Fachrul menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Ini akan menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan amanat dalam UU Nomor 8/2019.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(miq/miq) Next Article Tok! Besaran Biaya Haji 2020 Rp 35,2 Juta
Hal tersebut disepakati dalam Rapat Kerja Menteri Agama Fachrul Razi bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, seperti dikutip laman Sekretaris Kabinet, Jumat (31/1/2020).
"Biaya perjalanan Ibadah Haji tahun 1441H/2020M sama dengan tahun sebelumnya," kata Fachrul.
Meski tidak naik, menurut Fachrul, ada sejumlah peningkatan pelayanan. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali, yaitu dari 40 kali menjadi sebanyak 50 kali.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jemaah.
"Dan biaya visa sebesar SAR 300 untuk setiap jemaah sudah termasuk dalam BPIH 1441 dan tidak dibebankan kepada jemaah secara terpisah," jelasnya.
Fachrul menambahkan, persetujuan BPIH oleh DPR dan pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Ini akan menjadi dasar bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menetapkan amanat dalam UU Nomor 8/2019.
Dalam aturan tersebut diatur bahwa besaran BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(miq/miq) Next Article Tok! Besaran Biaya Haji 2020 Rp 35,2 Juta
Most Popular