
Joss! PNS Bakal Naik Pangkat, Anda Bukan Ya?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 January 2020 09:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara menginformasikan bahwa batas waktu penerimaan usulan kenaikan pangkat (KP) pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020 paling lambat sampai 28 Februari 2020.
Adapun usulan kenaikan pangkat abdi negara periode 1 April 2020 dapat diterima otoritas kepegawaian mulai 1 Januari 2020, sampai dengan 28 Februari 2020, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (30/1/2020).
"Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, dapat diterima BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.
Usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap, menurut keterangan BKN, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April, paling lambat diberikan 30 Juni 2020.
"Sementara untuk kenaikan pangkat 1 Oktober 2020, paling lambat tanggal 31 Desember 2020," jelasnya.
(hps/hps) Next Article Dear Pelamar CPNS, Perhatikan Hal Khusus Ini Soal Pendaftaran
Adapun usulan kenaikan pangkat abdi negara periode 1 April 2020 dapat diterima otoritas kepegawaian mulai 1 Januari 2020, sampai dengan 28 Februari 2020, seperti dikutip melalui keterangan resmi, Kamis (30/1/2020).
"Sementara untuk usul kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2020, dapat diterima BKN pada 1 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," kata Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto.
Usulan kenaikan pangkat yang tidak lengkap, menurut keterangan BKN, akan diberitahukan melalui situs SAPK online. Batas akhir penyampaian kelengkapan berkas tidak lengkap untuk periode 1 April, paling lambat diberikan 30 Juni 2020.
(hps/hps) Next Article Dear Pelamar CPNS, Perhatikan Hal Khusus Ini Soal Pendaftaran
Most Popular