
Terbaru, Sri Mulyani Kenakan Bea Masuk Impor Bagian Kulkas
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 January 2020 10:49
![Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] nomor 1/PMK.010/2020.](https://awsimages.detik.net.id/visual/2018/01/10/2527a2ab-1316-49b8-815c-67896c75d369_169.jpeg?w=900&q=80)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan [PMK] nomor 1/PMK.010/2020. PMK tersebut merupakan pengenaan bea masuk impor untuk produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin.
"Terhadap barang impor berupa evaporator; a. tipe roll bond, dan b. tipe fin, yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan," tulis Pasal 1 aturan tersebut seperti dikutip Jumat (24/1/2020).
Berikut besaran tarifnya :
"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis pasal 3.
Aturan tersebut diundangkan pada 3 Januari 2020 yang ditandatangin langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
"Terhadap barang impor berupa evaporator; a. tipe roll bond, dan b. tipe fin, yang merupakan bagian dari lemari pendingin, lemari pembeku, dan perlengkapan pendingin atau pembeku lainnya, yang termasuk dalam pos tarif ex. 8418.99.10, dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan," tulis Pasal 1 aturan tersebut seperti dikutip Jumat (24/1/2020).
Berikut besaran tarifnya :
![]() |
"Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk evaporator tipe roll bond dan tipe fin yang diproduksi dari negara yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini," tulis pasal 3.
Aturan tersebut diundangkan pada 3 Januari 2020 yang ditandatangin langsung Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
(dru) Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T
Most Popular