
Urus Jutaan TKI, Jokowi Sulap BNP2TKI Jadi BP2MI
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
14 January 2020 12:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk 'menutup' Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) per akhir 2019 lalu.
Sebagai gantinya, Jokowi membentuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
"Dengan peraturan presiden ini, dibentuk BP2MI yang merupakan revitalisasi dari BNP2TKI," bunyi pasal 2 perpres tersebut, dikutip Selasa (14/1/2020).
Terbitnya perpres ini berdasarkan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindngan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 UU 18/2017.
BP2MI akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
"BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu," bunyi pasal 4 perpres tersebut.
BP2MI nantinya akan menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, penandatanganan dan verifikasi, biaya penempatan pekerja, hingga proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 54 perpres tersebut.
(miq/miq) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang
Sebagai gantinya, Jokowi membentuk Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mengutip laman Sekretariat Kabinet, BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu.
Terbitnya perpres ini berdasarkan pertimbangan untuk mengoptimalkan pelaksanaan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan pelindngan pekerja migran Indonesia dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 48 UU 18/2017.
BP2MI akan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
"BP2MI mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pelayanan dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu," bunyi pasal 4 perpres tersebut.
BP2MI nantinya akan menyusun dan menetapkan peraturan perundang-undangan mengenai standar perjanjian kerja, penandatanganan dan verifikasi, biaya penempatan pekerja, hingga proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 54 perpres tersebut.
(miq/miq) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang
Most Popular