
Tenang, Prabowo Tegaskan tak ada Wajib Militer Buat Warga +62
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 January 2020 19:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pertahanan Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto memastikan pelaksanaan aturan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Potensi Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Keamanan Negara tidak mencantumkan poin wajib militer.
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada istilah wajib militer bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam mengawal pertahanan negara.
"Nggak kita tidak ada sistem wajib militer tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan," kata Prabowo, Kamis (9/1/2020).
Aturan ini sejatinya tercantum dalam UU Nomor 23 Tahun 2019 yang disahkan parlemen pada September 2019 lalu. Kala itu, pembahasan payung hukum ini dikawal langsung oleh Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.
Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU tersebut menyatakan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Nasional disiapkan untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.
Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat (1) berbunyi: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara."
Adapun Pasal 12 Ayat (2) menyebut: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan."
Sedangkan Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran juga tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik dan tetap memperoleh hak akademis.
Prabowo mengatakan aturan turunan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah diharapkan selesai dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dan juga nanti untuk perkuat sistem pertahanan kita. Kita defensif, kita tidak mau punya pikiran untuk mengganggu negara lain di bidang manapun, tapi kita bertekad untuk menjaga kepentingan kita dan wilayah kita. Saya kira itu dari saya," jelasnya.
Prabowo mengatakan, setiap masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi komponen cadangan menjaga pertahanan negara harus berwarga negara Indonesia, dengan usia 18 hingga maksimal 35 tahun.
"Dia bagian komponen cadangan, bagian dari TNI, tapi komponen cadangan," jelas Prabowo.
(miq/miq) Next Article Aset Terbesar Indonesia di Tangan Prabowo
Berbicara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada istilah wajib militer bagi setiap warga negara Indonesia yang ingin berpartisipasi dalam mengawal pertahanan negara.
"Nggak kita tidak ada sistem wajib militer tapi kita nanti sistemnya komponen cadangan," kata Prabowo, Kamis (9/1/2020).
Dalam Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU tersebut menyatakan bahwa Pengelolaan Sumber Daya Nasional disiapkan untuk menghadapi ancaman militer, ancaman non-militer dan hibrida.
Lebih lanjut, Pasal 12 Ayat (1) berbunyi: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan bentuk pembekalan kemampuan dasar militer bagi Warga Negara."
Adapun Pasal 12 Ayat (2) menyebut: "Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan."
Selanjutnya, Pasal 36 menyebut, calon komponen cadangan yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara dan pekerja/buruh selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran tidak menyebabkan putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja dan tetap memperoleh hak.
Sedangkan Calon Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama menjalani pelatihan dasar kemiliteran juga tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik dan tetap memperoleh hak akademis.
Prabowo mengatakan aturan turunan pelaksanaan kebijakan dalam bentuk peraturan pemerintah diharapkan selesai dalam waktu dekat.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dan juga nanti untuk perkuat sistem pertahanan kita. Kita defensif, kita tidak mau punya pikiran untuk mengganggu negara lain di bidang manapun, tapi kita bertekad untuk menjaga kepentingan kita dan wilayah kita. Saya kira itu dari saya," jelasnya.
Prabowo mengatakan, setiap masyarakat yang ingin berpartisipasi menjadi komponen cadangan menjaga pertahanan negara harus berwarga negara Indonesia, dengan usia 18 hingga maksimal 35 tahun.
"Dia bagian komponen cadangan, bagian dari TNI, tapi komponen cadangan," jelas Prabowo.
(miq/miq) Next Article Aset Terbesar Indonesia di Tangan Prabowo
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular