
Naik Gaji & Kerja di Rumah, 4 Kado Jokowi Buat PNS di 2019!
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
31 December 2019 20:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan sejumlah 'kejutan' berupa kebijakan khusus untuk para abdi negara di tahun 2019. Mulai dari kenaikan gaji PNS, pemangkasan eselon, hingga memperbolehkan para PNS bekerja dari rumah.
Gaji PNS Naik 5%
Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh PNS tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.
Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan PNS, pemerintah memandang perlu menaikkan gaji pokok pegawai negeri sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Kebijakan ini sempat menuai pro kontra lantaran keluar saat Jokowi tengah mengikuti masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga dianggap populis. Namun, wakil presiden era Kabinet Kerja Jusuf Kalla (JK) menampik tudingan tersebut dan berdalih bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus diambil karena para abdi negara tidak menikmati kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir.
"Gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan, daya beli pegawai turun malah, karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi. Ini tidak politis, rutin saja," kata JK.
THR dan Gaji ke-13 Untuk Para Pensiunan PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan tetap mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, berlaku untuk tahun 2020.
Komitmen tersebut telah tertuang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 416,1 triliun, seperti dikutip dalam dokumen Nota Keuangan.
Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga, serta pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Pemerintah juga menjamin, pemberian gaji ke-13 dan THR dipastikan lebih nendang dari kenaikan gaji. Di samping itu juga, ada kemungkinan penerima gaji ke 13 dan THR tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
"Sudah jauh lebih baik [THR dan Gaji ke-13]. Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu [kenaikan gaji]. Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Mengganti Eselon III dan IV dengan Robot
Pada November 2019, dalam pidato sambutannya saat pelantikan Presiden 2019-2024, Jokowi mengungkapkan ingin memangkas jumlah PNS di tingkat eselon III dan IV.
Jokowi ingin jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) diganti dengan jabatan fungsional yang mempunyai keahlian dan kompetensi yang tidak hanya mengerjakan hal-hal administrartif saja. Ia merasa kebijakan ini perlu dilakukan untuk merampingkan struktur di kementerian/lembaga, sehingga kerja bisa lebih cepat.
Tidak tanggung-tanggung, Jokowi ingin poisisi eselon III dan IV itu bisa digantikan dengan kecerdasan buatan (artificial intelegent) alias robot.
"Mohon maaf, ada Eselon III dan IV yang akan kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? Agar terjadi kecepatan dalam memutuskan perubahan dunia yang begitu cepat. Tapi pelan-pelan," kata Jokowi.
"Saya sudah bicara dengan yang jago IT. Kalau bisa diganti dengan AI. Jika muncul sebuah kecepatan, muncul erubahan budaya kerja, kultur baru," kata Jokowi melanjutkan.
PNS Kerja dari Rumah
Kementerian Perencaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada November 2019 lalu tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib bekerja ke kantor.
Ada sekitar 1.000 PNS yang akan bekerja secara mobile. Artinya para abdi negara bisa mengerjakan tugas di rumah masing-masing layaknya perusahaan rintisan (startup).
"Bappenas mulai mengkaji assignmentnya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sunarso mengatakan, masa depan perkantoran pemerintah akan diselenggarakan dengan konsep smart office, layaknya perusahaan strartup. Konsep ini diusung untuk menyesuaikan dengan pola hidup modern.
Bappenas akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 untuk 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.
Suharso menjelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.
"Ada konsep ASN itu, kan seperti kalau kalian kerja ini. Kerja itu lebih enak yang fleksibel kan. Nah generasi-generasi alpha beta yang ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Nah kenapa enggak kita akomodir," jelasnya.
(gus) Next Article Wahai PNS Jangan Sedih Tak Naik Gaji, Ada THR dan Gaji ke-13
Gaji PNS Naik 5%
Awal April 2019 menjadi kabar baik bagi seluruh PNS tanah air. PNS resmi merasakan kenaikan gaji 5% seperti yang sudah dicantumkan dalam APBN.
Kenaikan gaji 5% juga berlaku untuk TNI dan Polri. Kenaikan gaji mulai berlaku setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pencairan kenaikan gaji ini berlaku untuk periode Januari-April. Pembayaran kenaikan gaji 5% dirapel dari awal tahun.
Kebijakan ini sempat menuai pro kontra lantaran keluar saat Jokowi tengah mengikuti masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu), sehingga dianggap populis. Namun, wakil presiden era Kabinet Kerja Jusuf Kalla (JK) menampik tudingan tersebut dan berdalih bahwa kebijakan ini mau tidak mau harus diambil karena para abdi negara tidak menikmati kenaikan gaji dalam dua tahun terakhir.
"Gaji ASN perlu dinaikkan karena mengikuti inflasi. Kalau tidak dinaikkan, daya beli pegawai turun malah, karena itu harus setiap tahun dinaikkan tentu jangan kalah dari inflasi. Ini tidak politis, rutin saja," kata JK.
THR dan Gaji ke-13 Untuk Para Pensiunan PNS
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan tetap mendapatkan hak istimewa berupa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, berlaku untuk tahun 2020.
Komitmen tersebut telah tertuang dalam alokasi belanja pegawai pemerintah dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 sebesar Rp 416,1 triliun, seperti dikutip dalam dokumen Nota Keuangan.
Dana tersebut salah satunya akan digunakan untuk pembayaran gaji PNS dan tunjangan kinerja kementerian dan lembaga, serta pembayaran manfaat pensiun dan jaminan pelayanan kesehatan bagi aparatur dan pensiunan.
Pemerintah juga menjamin, pemberian gaji ke-13 dan THR dipastikan lebih nendang dari kenaikan gaji. Di samping itu juga, ada kemungkinan penerima gaji ke 13 dan THR tahun depan mengalami kenaikan dibandingkan tahun ini.
"Sudah jauh lebih baik [THR dan Gaji ke-13]. Itu jauh lebih baik kebijakan ini, lebih nendang dibandingkan itu [kenaikan gaji]. Bapak Ibu PNS tenang aja, dijamin, pensiunan pun dijaga juga," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.
Mengganti Eselon III dan IV dengan Robot
Pada November 2019, dalam pidato sambutannya saat pelantikan Presiden 2019-2024, Jokowi mengungkapkan ingin memangkas jumlah PNS di tingkat eselon III dan IV.
Jokowi ingin jabatan administrator (eselon III) dan pengawas (eselon IV) diganti dengan jabatan fungsional yang mempunyai keahlian dan kompetensi yang tidak hanya mengerjakan hal-hal administrartif saja. Ia merasa kebijakan ini perlu dilakukan untuk merampingkan struktur di kementerian/lembaga, sehingga kerja bisa lebih cepat.
Tidak tanggung-tanggung, Jokowi ingin poisisi eselon III dan IV itu bisa digantikan dengan kecerdasan buatan (artificial intelegent) alias robot.
"Mohon maaf, ada Eselon III dan IV yang akan kita pangkas mulai tahun depan. Untuk apa? Agar terjadi kecepatan dalam memutuskan perubahan dunia yang begitu cepat. Tapi pelan-pelan," kata Jokowi.
"Saya sudah bicara dengan yang jago IT. Kalau bisa diganti dengan AI. Jika muncul sebuah kecepatan, muncul erubahan budaya kerja, kultur baru," kata Jokowi melanjutkan.
PNS Kerja dari Rumah
Kementerian Perencaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) pada November 2019 lalu tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib bekerja ke kantor.
Ada sekitar 1.000 PNS yang akan bekerja secara mobile. Artinya para abdi negara bisa mengerjakan tugas di rumah masing-masing layaknya perusahaan rintisan (startup).
"Bappenas mulai mengkaji assignmentnya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan," ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sunarso mengatakan, masa depan perkantoran pemerintah akan diselenggarakan dengan konsep smart office, layaknya perusahaan strartup. Konsep ini diusung untuk menyesuaikan dengan pola hidup modern.
Bappenas akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 untuk 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.
Suharso menjelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.
"Ada konsep ASN itu, kan seperti kalau kalian kerja ini. Kerja itu lebih enak yang fleksibel kan. Nah generasi-generasi alpha beta yang ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Nah kenapa enggak kita akomodir," jelasnya.
(gus) Next Article Wahai PNS Jangan Sedih Tak Naik Gaji, Ada THR dan Gaji ke-13
Most Popular