
Jokowi Rilis Perpres BUMN, Ini Susunan Anak Buah Erick Thohir
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
30 December 2019 12:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian BUMN. Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang kini telah memiliki dua Wakil Menteri akan ditambah strukturnya.
"Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2, Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut, berikut susunan Organisasi Kementerian BUMN :
Sementara, Wakil Menteri I menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor Industri
Dan Wakil Menteri II perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor jasa.
Kementerian BUMN juga diperkenankan membentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
Aturan ini resmi ditetapkan pada 10 Desember 2019.
(dru) Next Article Transformasi BUMN Jadi Pilar Fundamental Perekonomian Nasional
"Dalam memimpin Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian bunyi Pasal 2, Perpres tersebut.
Dalam Perpres tersebut, berikut susunan Organisasi Kementerian BUMN :
- Wakil Menteri I
- Wakil Menteri II
- Sekretariat Kementerian
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan
- Deputi BIdang Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi
- Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
- Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis
- Staf Ahli Bidang Industri
- Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Dan Wakil Menteri II perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha, penyusunan inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, dan restrukturisasi badan usaha milik negara sektor jasa.
Kementerian BUMN juga diperkenankan membentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.
Aturan ini resmi ditetapkan pada 10 Desember 2019.
(dru) Next Article Transformasi BUMN Jadi Pilar Fundamental Perekonomian Nasional
Most Popular