Video

Omnibus Law Mungkinkan Korban PHK Bisa Dapat Upah

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
27 December 2019 16:07
JAKARTA, CNBC Indonesia - Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan dalam rancangan Omnibus Law tentang cipta lapangan kerja sedang dipersiapkan skema khusus yang memungkinkan ada upah lanjutan bagi korban PHK. Airlangga mengaku pemerintah tengah menyiapkan unemployment benefit untuk korban PHK dan fasilitas ini dimasukkan dalam fasilitas BPJS ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.



Simak informasi selengkapnya di Power Lunch, CNBC Indonesia (Jumat, 27/12/2019) berikut.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...