Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi akan menaikkan cukai hasil tembakau dengan rata-rata mencapai 21,55% mulai Januari 2020. Oleh karena kenaikan tersebut sudah pasti, muncul spekulasi daftar terbaru harga rokok.
Namun benarkah kenaikan harga rokok seperti yang sempat jadi viral tersebut?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tersebut, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo mengatakan, dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, maka sangat memungkinkan harga rokok pada tahun depan bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.
"Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampai Rp 35.000 [per bungkus]," ujar Budidoyo kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.