Ini Ternyata Tujuan Erick Titahkan BUMN Utamakan Produk Lokal

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
19 December 2019 20:54
Menteri BUMN Erick Thohir memerintahkan kepada para BUMN untuk mengutamakan produk lokal.
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Ratu Rina)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir sudah merilis Peraturan Menteri BUMN Nomor PER -08/MBU/12/2019 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Badan Usaha Milik Negara yang diteken pada 12 Desember 2019 serta diundangkan pada 16 Desember 2019 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pada pasal 4 ayat 2, menjelaskan "Pengguna Barang dan Jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri, rancang bangun dan perekayasaan nasional, serta perluasan kesempatan bagi usaha kecil sepanjang kualitas, harga, dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan"

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan bahwa aturan ini sebagai cara untuk membangkitkan industri lokal. "Ya kan untuk mendukung produk dalam negeri," kata Arya di Kementerian BUMN, Kamis (19/12/2019).



Apalagi, saat ini produk UMKM rencananya akan didorong oleh pemerintah. Kontribusi banyak BUMN dalam menyerap produk lokal diharap dapat berdampak banyak.

"Ya kita inginnya UMKM ini disupport langsung," sebut Arya.

Selain itu, tujuan lain dikeluarkannya Permen BUMN ini adalah untuk mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value of money dengan cara fleksibel dan inovatif, namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dan dilandasi etika pengadaan yang baik.

Pada Permen ini juga diatur soal soal komponen dalam negeri, pada pasal 9 mengatur, pengguna barang dan jasa memberikan preferensi harga atas produk dalam negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar atas sama dengan 25%.

"Preferensi harga produk dalam negeri untuk barang diberikan paling tinggi 25%. Preferensi harga produk dalam negeri untuk jasa konstruksi dikerjakan oleh perusahaan dalam negeri diberikan paling tinggi 7,5%," tulis Permen tersebut.

Adapun cara pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan cara antara lain tapi tidak terbatas pada tender/seleksi umum, tender terbatas/seleksi terbatas, penunjukan langsung atau beauty contest, dan pengadaan langsung (e-purchasing).

Khusus untuk pengadaan bagi BUMN terbuka (emiten di Bursa Efek Indonesia), anak perusahaan dan perusahaan terafiliasi BUMN, Pasal 16 menyebutkan, pemberlakuan Permen BUMN ini bagi BUMN berbentuk persero terbuka, dikukuhkan dalam RUPS masing-masing perusahaan terbuka, atau dengan mengadopsi secara langsung dalam peraturan direksi.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular