BPRD DKI Jakarta melakukan razia di basement parkiran mobil Pacific Place, Jakarta, Kamis (19/12/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Secara akumulatif, Pemprov DKI Jakarta menyisir seribuan kendaraan yang pemiliknya menunggak pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau semua masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraannya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Apalagi saat ini masih ada lebih dari 1.000 kendaraan mewah yang masih menunggak pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kendaraan yang ditemukan dan belum membayar pajak akan ditempel stiker merah khusus penunggak pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
BPRD DKI Jakarta akan memberikan waktu maksimal 7 kali 24 jam kepada pemilik kendaraan untuk membayarkan tunggakan pajaknya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)