Suasana pemusnahan barang bukti rokok dan minuman keras di kantor wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Kamis (19/12/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kantor Bea Cukai melakukan pemusnahan 2,77 juta batang rokok dan 14.719 botol minuman keras ilegal berbagai merek senilai Rp 6,46 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dengan kerugian negara ini, ditaksir mencapai Rp 5,52 miliar yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara. Penetapan itu setelah mendapat persetujuan peruntukan pemusnahan dari menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan sebagian dari hasil penindakan periode tahun 2017 sampai dengan 2019. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selain itu, pemusnahan kali ini juga dilakukan terhadap barang bukti yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sebanyak 6.144 botol minuman keras dan 320.000 batang rokok ilegal berbagai merek. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dalam memberantas peredaran rokok dan minuman keras ilegal, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)