Dengan kerugian negara ini, ditaksir mencapai Rp 5,52 miliar yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai barang milik negara. Penetapan itu setelah mendapat persetujuan peruntukan pemusnahan dari menteri Keuangan c.q Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)