Petugas Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama KPK melakukan sidak penunggak pajak kendaraan bermotor di Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019). Razia ini dilakukan bagi pemilik mobil yang abai dengan kewajiban pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
BPRD DKI Jakarta mencatat hingga 6 Desember 2019 terdapat 1.094 unit mobil mewah yang berhasil disisir dengan nilai jual kendaraan di atas Rp 1 miliar yang pajaknya masih menunggak. Total tunggakan pajak seluruh kendaraan tersebut senilai Rp 36,8 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kendaraan yang ditemukan dan belum membayar pajak ditempel stiker merah khusus penunggak pajak. Setelah itu, BPRD DKI Jakarta akan memberikan waktu maksimal 7 kali 24 jam untuk membayarkan tunggakan pajaknya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Akibat banyaknya penunggak pajak BPRD DKI bersama dengan aparat kepolisian serta wali kota dan KPK akan melakukan razia hingga akhir tahun nanti. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jika dalam tujuh hari kerja tidak menyelesaikan pembayaran pajaknya, maka BPRD DKI Jakarta akan mengirimkan surat administrasi sebanyak tiga kali. Jika setelah ditempel stiker dan dikirim surat tidak juga membayar maka akan didatangi oleh juru sita. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)