
Video
Inilah Jumlah Denda dari Kemenhub untuk Garuda Indonesia
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 December 2019 15:40
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan akan mendenda Garuda Indonesia hingga Rp 100 juta atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton. Dirjen Perhubungan Udara menyebutkan Garuda Indonesia diwajibkan untuk membayar denda tersebut maksimal 2 hari setelah diberinya surat pelanggaran.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Selasa, 10/12/2019).
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.