Suasana kosmetik ilegal yang disita BPOM di Jakarta Utara, Selasa (10/12/2019). BPOM menyita kosmetik ilegal, obat tradisional ilegal, dan pangan olahan ilegal bernilai lebih dari Rp 53 miiar. Razia tersebut dilakukan di empat gudang pengiriman dengan modus penjualan melalui jasa pengiriman kurir PT Boxme Fullfillment Center dari penjualan melalui e-commerce (online). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dari empat gudang tersebut, petugas mengamankan dan menyita 43.071 item kosmetik ilegal senilai Rp 17,17 miliar, 58.355 item obat tradisional ilegal senilai Rp 27,98 miliar, dan 14.533 item pangan olahan ilegal senilai Rp 7,21 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Perincian jumlah obat keseluruhan 44 item, yaitu 29 item kosmetik ilegal, 12 item obat tradisional ilegal, dan 3 item pangan olahan ilegal atau 127.281 pieces. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
BPOM juga secara berkesinambungan melaksanakan patroli siber untuk menelusuri dan mencegah peredaran obat dan makanan ilegal di media daring melalui platform situs, media sosial, dan e-commerce. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Kosmetik ilegal yang ditemukan dan disita petugas antara lain Diva Mask, Inno Gialuron, Xtrazex, Princess Hair, dan Vita Micrite 3D All Use. Sementara itu, obat tradisional ilegal yang ditemukan antara lain Detoxic, Resize Gel, dan Hero Active, sedangkan pangan olahan ilegal antara lain Slim Mix Collagen 168 g, Choco mia, dan Black Latte 100g. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berdasarkan temuan dan fakta di lapangan, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 197 UU Kesehatan jo pasal 62 ayat (1) jo pasal ayat (1) UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU no 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)