Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah no 80 tahun 2019 tentang perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Ditegaskan dalam peraturan ini para pihak dalam e-commerce harus memiliki mencantumkan atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.
Simak informasi selengkapnya di program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 04/12/2019) berikut ini.