Polisi menggrebek pabrik ponsel ilegal berkedok jual beli aksesoris smartphone di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).(CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Total ada 18.000 unit telepon genggam berjenis Coolmi, Xcom, dan lainnya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Pengungkapan berawal saat warga melaporkan adanya aktivitas bongkar muat ponsel di area ruko, dua pekan lalu. Warga curiga, ruko tak besar itu aktif mengirimkan barang dalam jumlah banyak. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Diketahui, izin usaha adalah menjual aksesoris telepon seluler. Namun, pada kenyataannya mereka menjual ponsel ilegal. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Atas dasar itu, pelaku pasal berganda, antara lain Pasal 104 Jo pasal 6 dan atau Pasal 106 Jo pasal 24 dan atau Pasal 111 Jo UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 52 Jo Pasal 32 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (CNBC Indonesia/Tri Susilo)