Massa pro demokrasi merayakan ditekennya UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong oleh Presiden AS Donald Trump
Demonstran pro-demokrasi Hong Kong merayakan ditekennya UU Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Hong Kong oleh Presiden AS Donald Trump. Mereka mengadakan aksi atas langkah tersebut, Kamis (28/11/2019) waktu setempat. (AP Photo/Kin Cheung)
UU tersebut mengharuskan perwakilan dari AS melakukan peninjauan atas otonomi Hong Kong setiap tahunnya. Hasil dari tinjauan tersebut akan menjadi syarat bagi kawasan itu jika ingin terus melakukan aktivitas perdagangan dengan AS. (AP Photo/Kin Cheung)
UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Selain UU ini, ada pula UU soal penghentian ekspor senjata untuk penanganan massa ke Hong Kong. (AP Photo/Kin Cheung)
Tidak lama setelah RUU itu ditandatangani menjadi undang-undang, Kementerian Luar Negeri China menuduh AS atas "perilaku bullying", "mengabaikan fakta-fakta", dan "secara terbuka mendukung penjahat kejam (pengunjuk rasa)". Pemerintah China juga memanggil utusan AS untuk China Duta Besar Terry Branstad sebagai bentuk protes keras atas tindakan tersebut. (AP Photo/Kin Cheung)
Dalam sebuah pernyataan setelah Trump menandatangani RUU itu menjadi undang-undang, pemerintah Hong Kong menyesalkan langkah AS. Pemerintah kawasan itu mengatakan hal ini akan mengirim sinyal yang salah kepada para pemrotes Hong Kong. Pemerintah China dan Hong Kong menuduh AS atas melakukan intervensi dalam urusan internal dalam negeri China. (AP Photo/Kin Cheung)