Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) melakukan aksi demo di depan Kantor Kemenaker RI. Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu Siang (20/11/2019). Mereka menuntut membantalkan rencana revisi UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Buruh menolak kenaikan UMK sebesar 8,51% dan meminta penghapusan PP 78 2015 tentang pengupahan, karena dinilai jauh dari kebutuhuan ideal buruh. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Mereka menilai PP 78 2015 hanya membatasi kenaikan nilai upah yang berkisar 8,51% saja (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
GBSI juga menilai Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang pengupahan adalah salah satu regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS karena akan memberatkan kehidupan mereka dengan upah yang hanya naik sebesar 8,51% tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dalam demonya GBSI juga menuntut beberapa hal antara lain hapus sistem kerja kontrak, outsourcing serta meminta menurunkan harga kebutuhan pokok dan hentikan pencabutan subsidi bagi rakyat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)