Para buruh menolak kenaikan UMK sebesar 8,51% dan meminta penghapusan PP 78 2015 tentang pengupahan.
Ratusan massa yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GBSI) melakukan aksi demo di depan Kantor Kemenaker RI. Jalan Gatot Subroto Jakarta Pusat, Rabu Siang (20/11/2019). Mereka menuntut membantalkan rencana revisi UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Buruh menolak kenaikan UMK sebesar 8,51% dan meminta penghapusan PP 78 2015 tentang pengupahan, karena dinilai jauh dari kebutuhuan ideal buruh. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Mereka menilai PP 78 2015 hanya membatasi kenaikan nilai upah yang berkisar 8,51% saja (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
GBSI juga menilai Peraturan Pemerintah (PP) No.78/2015 tentang pengupahan adalah salah satu regulasi yang tidak berpihak kepada kaum buruh. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Buruh juga menolak kenaikan iuran BPJS karena akan memberatkan kehidupan mereka dengan upah yang hanya naik sebesar 8,51% tersebut. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Dalam demonya GBSI juga menuntut beberapa hal antara lain hapus sistem kerja kontrak, outsourcing serta meminta menurunkan harga kebutuhan pokok dan hentikan pencabutan subsidi bagi rakyat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)