
Jadi, Kapan Harga Materai Naik Jadi Rp 10.000?
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
18 November 2019 11:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengajukan UU Penyederhanaan Tarif Bea Materai. Dalam beleid itu, materai jadi satu harga, yakni Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 6.000. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, rencana itu saat ini masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyar (DPR).
"Rencananya kami sedang dalam pembahasan dengan DPR. UU-nya sudah lama sudah waktunya kami evaluasi. Saya pikir masuk prolegnas juga 2020. Apa yang terutang dengan bea materai bisa ditunaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kita harus pungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yon di Jakarta, Senin, (18/11/2019).
Penerimaan bea materai sampai dengan Oktober 2019 mencapai Rp 4,6 triliun. Sementara tahun 2018 penerimaan bea materai sebesar Rp 5,4 triliun. Secara keseluruhan, selama enam tahun terakhir, rentang penerimaannya berada di posisi Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Yon Arsal mengatakan pertumbuhan bea materai tumbuh meski tidak besar.
Di sisi lain, pertumbuhan penerimaan pajak meningkat signifikan sehingga porsi penerimaan bea materai makin lama makin kecil kepada penerimaan pajak. Padahal, menurut Yon, potensinya besar.
"Karena ada dua komponen, satu kegiatan ekonomi dan satu tidak berbasis ekonomi. Kami harapkan pertumbuhan bea materai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Menurutnya penerimaan bea materai meningkat besar di tahun 2018 sebesar 7,32%. Sementara tahun-tahun sebelumnya hanya tumbuh 3% hingga 4%. Peningkatan di tahun 2018 tidak lepas dari upaya besar pengoptimalan.
"Artinya ada kegiatan pertumbuhan yang tidak bisa kita capture dalam bea materai kita," terangnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karena itu, revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.
"Kondisi yang ada dan terjadi dalam masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, di bidang hukum sosial dan di bidang teknologi informasi," jelasnya.
(miq/miq) Next Article Wah! Sri Mulyani Usulkan Materai Satu Harga, Jadi Rp 10.000
"Rencananya kami sedang dalam pembahasan dengan DPR. UU-nya sudah lama sudah waktunya kami evaluasi. Saya pikir masuk prolegnas juga 2020. Apa yang terutang dengan bea materai bisa ditunaikan dengan ketentuan yang berlaku. Kita harus pungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Yon di Jakarta, Senin, (18/11/2019).
Penerimaan bea materai sampai dengan Oktober 2019 mencapai Rp 4,6 triliun. Sementara tahun 2018 penerimaan bea materai sebesar Rp 5,4 triliun. Secara keseluruhan, selama enam tahun terakhir, rentang penerimaannya berada di posisi Rp 4 triliun hingga Rp 5 triliun. Yon Arsal mengatakan pertumbuhan bea materai tumbuh meski tidak besar.
"Karena ada dua komponen, satu kegiatan ekonomi dan satu tidak berbasis ekonomi. Kami harapkan pertumbuhan bea materai sejalan dengan pertumbuhan ekonomi," imbuhnya.
Menurutnya penerimaan bea materai meningkat besar di tahun 2018 sebesar 7,32%. Sementara tahun-tahun sebelumnya hanya tumbuh 3% hingga 4%. Peningkatan di tahun 2018 tidak lepas dari upaya besar pengoptimalan.
"Artinya ada kegiatan pertumbuhan yang tidak bisa kita capture dalam bea materai kita," terangnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan, UU Bea Materai saat ini sudah tidak bisa lagi menjadi patokan karena kondisi perekonomian yang telah berubah. Oleh karena itu, revisi ini perlu untuk dilakukan agar mengikuti kondisi perekonomian saat ini.
"Kondisi yang ada dan terjadi dalam masyarakat dan perekonomian telah banyak mengalami perubahan dalam tiga dekade terakhir, baik itu di bidang ekonomi, di bidang hukum sosial dan di bidang teknologi informasi," jelasnya.
(miq/miq) Next Article Wah! Sri Mulyani Usulkan Materai Satu Harga, Jadi Rp 10.000
Most Popular