Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batu bara agar jatuh kepadanya. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kokos melakukan serangkaian perbuatan, yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis, melakukan pengikatan kerja sama jual-beli batu bara yang masih berupa cadangan serta membuat kerja sama tidak sesuai spesifikasi batu bara yang ditawarkan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Kokos divonis atas kasus korupsi proyek pengadaan batu bara yang merugikan negara Rp 477 miliar. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)