Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang yang dikorupsinya sebanyak Rp 477 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung) siang tadi. (Dok. Istimewa)
Kokos adalah Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi (PT TME). (Dok. Istimewa)
Ia mengatur sedemikian rupa agar operasi pengusahaan penambangan batubara agar jatuh kepadanya. Kokos melakukan serangkaian perbuatan yaitu tidak melakukan desk study dan kajian teknis. (Ist via Detikcom)
Atas perbuatannya itu, negara merugi hingga Rp 477 miliar. Jaksa yang mengendus patgulipat tersebut kemudian menyidik dan mendudukkan Kokos di kursi pesakitan.(Ist via Detikcom)