Bukan Dewan Pengawas KPK, Ahok Melenggang Jadi Bos BUMN!

Monica Ramadhona Wareza, CNBC Indonesia
13 November 2019 18:49
Ajakan itu diungkapkan Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, kepada wartawan di kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).
Foto: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta, CNBC IndonesiaMantan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diajak Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir untuk masuk ke dalam salah satu perusahaan pelat merah. Ajakan itu diungkapkan Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, kepada wartawan di kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).

"Saya tidak tahu (BUMN yang mana). Mungkin Desember atau November saya tidak tahu. Tanya ke pak menteri. Saya kalau buat negara, untuk bangsa ya saya mesti bersedia," ujar Ahok.

Ihwal posisi yang akan ditempati Ahok masih belum terang. Namun, beredar kabar bahwa politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu akan menjabat sebagai petinggi di PT Pertamina (Persero) maupun PT PLN (Persero).

Sebelum ini, sosok Ahok dikait-kaitkan dengan posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketika itu, ramai di media sosial, terutama Twitter, warganet mendukung Ahok yang dinilai memiliki ketegasan dan integritas.

Merespons dorongan itu, Ahok pun angkat bicara. Ia mengaku tidak bisa menjadi anggota Dewas KPK lantaran sudah menjadi kader partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Pengawas bebas dari parpol. (Jadi) Pengawas mana bisa. Jadi Jaksa Agung baru bisa (dari parpol) hahaha," kata Ahok saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu (6/11/2019), seperti dikutip CNBC Indonesia.

Ia pun enggan berbicara banyak perihal dukungan publik untuk menjadi anggota Dewas KPK. Ia menyebut sedang fokus membangun bisnis komoditas jagung dan ayam.

Jokowi memilih anggota Dewas KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ahok, jika merujuk pada syarat yang tercantum, memang tidak bisa menjadi anggota Dewas KPK karena berstatuts sebagai kader partai politik.

Syarat lain yang harus dipenuhi calon anggota dewan pengawas, di antaranya tidak pernah dipidana, berusia minimal 55 tahun, berpendidikan paling rendah S1, serta punya integritas moral dan keteladanan.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/gus) Next Article Pernyataan Ahok Usai Ketemu Erick Thohir Untuk Jadi Bos BUMN

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular