
Terkait Sriwijaya Air, BPKN: Maskapai Wajib Lindungi Konsumen
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
09 November 2019 16:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengatakan, terhentinya layanan penerbangan Sriwijaya Air yang terjadi dua hari lalu menimbulkan kerugian konsumen.
Rolas mengungkapkan, bahwa hak konsumen merupakan bagian vital yang perlu dilindungi. Bila tidak, citra pelaku usaha bisa buruk. Terlebih penumpang yang hendak terbang punya kepentingan yang berbeda-beda.
Menurutnya, konflik atas Kerjasama Management (KSM) antara Sriwijaya dan Garuda tak perlu mengorbankan para penumpang yang sudah membeli tiket penerbangan. Karena, penumpang adalah konsumen yang merupakan pihak ketiga, yang tidak tahu menahu dan berada di luar area konflik kerja sama tersebut.
"Sangat disayangkan, hanya karena konflik kerja sama, konsumen lalu menjadi korban. Tidak seharusnya dan tak etis bila kerja sama bisnis malah merugikan penumpang sebagai penggerak utama bisnis penerbangan," kata Rolas yang juga menjadi advokat dan telah memenangkan lima gugatan atas penelantaran penumpang, Sabtu (09/11/2019).
Dia melanjutkan, BPKN meminta agar dipersiapkan rencana penanganan kelangsungan pelayanan kepada konsumen yang sudah membeli tiket, dan diadakannya rencana pelayanan di masa pengakhiran KSM agar tidak terjadi service disruption oleh pemberi jasa.
"Bila perpanjangan KSM tidak ditemukan kesepakatan atau terjadi pengakhiran dari KSM ini, maka BPKN meminta agar dipersiapkan rencana penanganan kelangsungan pelayanan kepada konsumen," imbuhnya.
Selain itu, tokoh perlindungan ini meminta maskapai Sriwijaya Air tetap memperhatikan keselamatan penerbangan bila dispute menghasilkan kesepakatan terhentinya KSM.
"Ini sangat penting. Jangan karena ingin cepat memberikan pelayanan jasa penerbangan malah kurang memperhatikan keselamatan penerbangan," tegasnya.
Seperti diketahui, para penumpang Sriwijaya di beberapa kota tak bisa terbang sejak Rabu malam (06/11/2019) hingga Kamis (07/11/2019).
Hal tersebut merupakan imbas karena Garuda Indonesia memberikan instruksi mendadak kepada semua anak perusahaannya, yakni PT GMF Aero Asia, PT Gapura Angkasa, dan Aerowisata untuk memberikan pelayanan kepada Sriwijaya, dengan syarat pembayaran tunai di muka.
Jika tidak, maka mereka dilarang memberikan pelayanan dan perawatan kepada Sriwijaya.
Setelah kisruh penelantaran penerbangan tersebut, alhasil tercapai kesepakatan perceraian KSM pada Jumat (8/11/2019).
Dikabarkan, nota pemberitahuan pengakhiran KSM itu dikirimkan pihak Sriwijaya kepada Garuda, Citilink dan GMF pada hari yang sama. Manajemen Sriwijaya kini diambil alih dan dijalankan sendiri oleh Sriwijaya.
(sef/sef) Next Article Jreng! BPKN Sebut Meikarta Rekayasa Hukum, Siap Class Action
Rolas mengungkapkan, bahwa hak konsumen merupakan bagian vital yang perlu dilindungi. Bila tidak, citra pelaku usaha bisa buruk. Terlebih penumpang yang hendak terbang punya kepentingan yang berbeda-beda.
Menurutnya, konflik atas Kerjasama Management (KSM) antara Sriwijaya dan Garuda tak perlu mengorbankan para penumpang yang sudah membeli tiket penerbangan. Karena, penumpang adalah konsumen yang merupakan pihak ketiga, yang tidak tahu menahu dan berada di luar area konflik kerja sama tersebut.
Dia melanjutkan, BPKN meminta agar dipersiapkan rencana penanganan kelangsungan pelayanan kepada konsumen yang sudah membeli tiket, dan diadakannya rencana pelayanan di masa pengakhiran KSM agar tidak terjadi service disruption oleh pemberi jasa.
"Bila perpanjangan KSM tidak ditemukan kesepakatan atau terjadi pengakhiran dari KSM ini, maka BPKN meminta agar dipersiapkan rencana penanganan kelangsungan pelayanan kepada konsumen," imbuhnya.
Selain itu, tokoh perlindungan ini meminta maskapai Sriwijaya Air tetap memperhatikan keselamatan penerbangan bila dispute menghasilkan kesepakatan terhentinya KSM.
"Ini sangat penting. Jangan karena ingin cepat memberikan pelayanan jasa penerbangan malah kurang memperhatikan keselamatan penerbangan," tegasnya.
Seperti diketahui, para penumpang Sriwijaya di beberapa kota tak bisa terbang sejak Rabu malam (06/11/2019) hingga Kamis (07/11/2019).
Hal tersebut merupakan imbas karena Garuda Indonesia memberikan instruksi mendadak kepada semua anak perusahaannya, yakni PT GMF Aero Asia, PT Gapura Angkasa, dan Aerowisata untuk memberikan pelayanan kepada Sriwijaya, dengan syarat pembayaran tunai di muka.
Jika tidak, maka mereka dilarang memberikan pelayanan dan perawatan kepada Sriwijaya.
Setelah kisruh penelantaran penerbangan tersebut, alhasil tercapai kesepakatan perceraian KSM pada Jumat (8/11/2019).
Dikabarkan, nota pemberitahuan pengakhiran KSM itu dikirimkan pihak Sriwijaya kepada Garuda, Citilink dan GMF pada hari yang sama. Manajemen Sriwijaya kini diambil alih dan dijalankan sendiri oleh Sriwijaya.
(sef/sef) Next Article Jreng! BPKN Sebut Meikarta Rekayasa Hukum, Siap Class Action
Most Popular