
Simak! 4.598 Formasi Lowongan CPNS Kemenkumham & Syaratnya
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 November 2019 11:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membuka kesempatan masyarakat untuk ikut seleksi menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 1 November 2019 disebutkan, secara keseluruhan Kementerian Hukum dan HAM menyediakan 4.598 formasi untuk perekrutan CPNS Tahun 2019 ini.
Alokasi formasi dalam rekrutmen tahun 2019 terdiri atas:
1. Lulusan Cum Laude 87 formasi;
2. Penyandang Disabilitas 19;
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 180; dan
4. Umum sebanyak 4.312 formasi.
"Rekrutmen terbanyak disediakan untuk formasi Penjaga Tahanan yang menyediakan 2.875 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat," demikian keterangan yang dikutip dari situs resmi Setkab, Senin (4/11/2019).
Adapun untuk Pemeriksa Keimigrasian /Pemula sebanyak 657 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sebanyak 291 formasi untuk lulusan Strata Satu (Sarjana) Psikologi, Hukum, Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Antropologi, dan Bisnis Manajemen.
"Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 167 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara, dan Ekonomi Pembangunan. Pengelola Bantuan Hukum sebanyak 91 formasi untuk lulusan S1 Hukum. Penata Keuangan sebanyak 85 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi dan Komputer Akuntansi; dan masih banyak formasi lainnya," jelas Setkab.
Adapun persyaratannya :
a.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
b.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah: a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Keperawatan dan Sarjana (S1); b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III; c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA," bunyi pengumuman itu. Selain itu, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian: a. Pria minimal 160 cm; b. Wanita minimal 155 cm.
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 - 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK)," tegas pengumuman Sekjen Kementerian Hukum dan HAM itu.
(dru) Next Article Selamat Bersaing! Ini 10 Instansi yang Jadi Buruan CPNS
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 392 Tahun 2019.
Dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam Sariwanto, selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan HAM tertanggal 1 November 2019 disebutkan, secara keseluruhan Kementerian Hukum dan HAM menyediakan 4.598 formasi untuk perekrutan CPNS Tahun 2019 ini.
1. Lulusan Cum Laude 87 formasi;
2. Penyandang Disabilitas 19;
3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat 180; dan
4. Umum sebanyak 4.312 formasi.
Adapun untuk Pemeriksa Keimigrasian /Pemula sebanyak 657 formasi untuk lulusan SLTA/Sederajat. Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama sebanyak 291 formasi untuk lulusan Strata Satu (Sarjana) Psikologi, Hukum, Komunikasi, Ilmu Politik, Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Antropologi, dan Bisnis Manajemen.
"Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa sebanyak 167 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi, Administrasi Pemerintahan, Administrasi Negara, dan Ekonomi Pembangunan. Pengelola Bantuan Hukum sebanyak 91 formasi untuk lulusan S1 Hukum. Penata Keuangan sebanyak 85 formasi untuk lulusan S1 Akuntansi dan Komputer Akuntansi; dan masih banyak formasi lainnya," jelas Setkab.
![]() |
Adapun persyaratannya :
a.Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
b.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
d. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; dan e. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
"Usia pada saat melamar (terhitung per tanggal 1 November 2019) adalah: a. Minimal 18 tahun dan maksimal 33 tahun 0 bulan 0 hari untuk Dokter, Keperawatan dan Sarjana (S1); b. Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun 0 bulan 0 hari untuk Diploma III; c. Minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun 0 Bulan 0 hari untuk SLTA," bunyi pengumuman itu. Selain itu, tinggi badan untuk pelamar jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian: a. Pria minimal 160 cm; b. Wanita minimal 155 cm.
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 11 - 25 November 2019 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) peserta dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Kartu Keluarga (KK)," tegas pengumuman Sekjen Kementerian Hukum dan HAM itu.
(dru) Next Article Selamat Bersaing! Ini 10 Instansi yang Jadi Buruan CPNS
Most Popular