Anies Naikkan UMP Jadi Rp 4,2 Juta, Ridwan Kamil Rp 1,8 Juta

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 November 2019 06:30
Anies Naikkan UMP Jadi Rp 4,2 Juta, Ridwan Kamil Rp 1,8 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan telah menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp 4.276.349.906. Jumlah ini lebih rendah dari tuntutan buruh yang menghendaki UMP 2020 sampai Rp 4,6 juta.

"Hari ini saya sampaikan bahwa UMP DKI Jakarta Tahun 2020 sebesar Rp. 4.276.349.906," kata Anies dalam keterangan resminya, Jumat (1/11)

Meski Anies tak memenuhi permintaan buruh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan UMP untuk peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di DKI Jakarta, yaitu antara lain program Kartu Pekerja.

Kartu Pekerja merupakan program kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh dengan meringankan beban biaya transportasi, pangan, dan pendidikan bagi anak pekerja/buruh.

Fasilitas dan manfaat yang diberikan sebagai berikut :

1. Fasilitas gratis naik bus TransJakarta di 13 Koridor
2. Fasilitas keanggotaan Jakgrosir yakni dapat berbelanja produk kebutuhan sehari-hari dengan harga yang murah di Jakgrosir.
3. Fasilitas penyediaan pangan dengan harga murah yakni dapat berbelanja 5 item pangan diantaranya beras, ayam, daging sapi/kerbau, ikan kembung dan telur dengan harga yang telah disubsidi.
4. Fasilitas KJP Plus serta kuota jalur afirmasi bagi anak pekerja.

Program Kartu Pekerja telah diluncurkan semenjak akhir tahun 2018 dan sampai dengan sekarang sebanyak 21.249 kartu yang telah didistribusikan kepada para penerimanya dan sampai saat ini masih dibuka terus pendaftarannya. Mekanisme pengajuan Kartu Pekerja yaitu :

1. Pemohon mengajukan berkas (fotocopy KTP, KK, NPWP, surat keterangan dari perusahaan) dan mengirimkan form perbankan melalui email [email protected]
2. Berkas diajukan ke Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta atau Sudisnakertrans 5 (lima) Wilayah Kota Adm. DKI Jakarta
3. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta akan melakukan verifikasi, data hasil verifikasi akan di kirim kepada Bank DKI sebagai dasar pencetakkan kartu pekerja.
4. Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI akan mendistribusikan di titik-titik yang telah disepakati dengan Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

"Dengan manfaat yang begitu besarnya, Kami berharap para penerima Kartu Pekerja dapat terus meningkat dan kesejahteraannya tidak hanya bergantung kepada dari faktor upah, tetapi dari faktor transportasi, kesehatan, gizi dan pendidikan juga telah terakomodir dalam program Kartu Pekerja Jakarta," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Selain itu akan digalakkan pembukaan Gerai Koperasi Pekerja dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu. Dalam program tersebut Pemprov DKI Jakarta mengupayakan kolaborasi antara Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat pada umumnya/Pekerja/Buruh.

Selain itu, untuk program Pengembangan Kewirausahaan Terpadu dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta terus berupaya untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha melalui program pembinaan dan pengembangan peningkatan kapasitas wirausaha dengan kegiatan pelatihan, antara lain Pelatihan Mengemudi SIM A, Pelatihan Satuan Pengamanan, Pelatihan Salon, dan Pelatihan Pembuatan Kue Kering.

[Gambas:Video CNBC]





Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jawa Barat (Jabar) ditetapkan sebesar Rp 1.810.351,36. Ini artinya UMP Jawa Barat tahun depan naik 8,51% dari tahun sebelumnya Rp 1.668.372,83.

Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 Tentang UMP Jabar 2020. Kenaikan UMP Jabar sebesar 8,51%, mengikuti surat edaran pemerintah pusat melalui menteri tenaga kerja. Pada 1 November semua gubernur diwajibkan mengumumkan dan menetapkan UMP 2020.

Penetapan UMP ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78/2015 Tentang Pengupahan. UMP ini juga akan menjadi dasar bagi kabupaten/kota dalam menetapkan UMK 2020.

Penghitungan kenaikan UMP ini berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan Produk Domestik Bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI).

"Tingkat inflasi nasional sebesar 3,39% dan pertumbuhan PDB sebesar 5,12%. Sehingga kenaikan UMP tahun 2020 8,51%," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Ade Afriandi di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (1/11/2019) seperti dikutip dari detikcom.

Ridwan Kamil mengatakan penetapan UMP ini sudah sesuai dengan formulasi yang pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya yakin tidak akan terjadi penolakan di masyarakat.

"Saya mengikuti aturan pemerintah saja (UMP). Biasanya nggak akan ada gejolak (UMP)," ujar Ridwan Kamil.

Ia menuturkan besaran UMP ini akan menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2020. Ia memastikan kenaikannya akan berada di angka sekitar 8%

"Iya biasanya di angka 8% untuk UMK nanti. Biasanya gejolak terjadi di penetapan UMK kita lihat nanti seperti apa," katanya.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular