UPPRD Cipayung memasang tanda tunggakan objek pajak daerah kepada wajib pajak pada hari Rabu, 23 Oktober 2019 (kemarin). (Instagram Humas Pajak Jakarta)
Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah terus memburu wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya. (Instagram Humas Pajak Jakarta)
Pasalnya hingga saat ini sejumlah obyek pajak masih menunggak dan perlu ada tindakan untuk memberi efek jera. (Instagram Humas Pajak Jakarta)
Stiker yang bertuliskan ‘Objek Pajak Ini Belum Memenuhi Kewajiban Pajak Daerah Sesuai Perda No 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran’ itu ditempelkan di tiga jenis pajak yaitu Pajak Restoran, Pajak Reklame (termasuk ojek online) dan Pajak PBB-P2. (Instagram Humas Pajak Jakarta)
Kegiatan dilakukan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP dari Wilayah setempat. (Instagram Humas Pajak Jakarta)
Dengan adanya kegiatan pemasangan tanda tunggakan objek pajak daerah ini, diharapkan wajib pajak akan segera melunasi tunggakan pajak daerah dalam waktu dekat. (Instagram Humas Pajak Jakarta)