UMP Naik 8,51%! Ditawar Buruh, Bikin Pusing Pengusaha

Arie Pratama, CNBC Indonesia
18 October 2019 20:09
UMP 2020 naik jadi 8,51% sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Jakarta, CNBC Indonesia - Penetapan UMP 2020 menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan, yang menggunakan komponen inflasi dan pertumbuhan ekonomi sebagai dasar.

Dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No B-M/308/HI.01.00/X/2019, tingkat inflasi nasional menggunakan angka September 2019 yaitu 3,39%. Kemudian pertumbuhan ekonomi diasumsikan 5,12%. Kalau dijumlah, muncul angka 8,51%. Bagi sebagian pengusaha ini dianggap sangat memberatkan, tapi bagi buruh dianggap rendah dan mereka menawarnya.



Berapa kenaikan UMP di beberapa provinsi? Simak dalam grafis di bawah ini.

Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...