UU KPK Baru Terbit Tanpa Diteken Jokowi, Kenapa?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 October 2019 16:19
Pada 17 Oktober 2019 lalu, UU KPK sudah terbit secara otomatis meski tidak ditandatangani oleh Presiden Jokowi.
Foto: CNBC Indonesia TV
Jakarta, CNBC IndonesiaPada 17 Oktober 2019 lalu, Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) sudah terbit secara otomatis meski tidak ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena menurut aturan, UU tersebut berlaku 30 hari setelah disepakati di sidang Paripurna DPR pada 17 September 2019 lalu.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang juga Plt Menteri Hukum dan HAM, menegaskan hal tersebut.

"Aturannya begitu. Jadi 30 hari walaupun presiden tidak menandatangani, otomatis berlaku. Dan Dirjen Perundang-undangan kami di Kemenkum HAM juga sudah otomatis memberikan penomoran untuk masuk dalam lembaran negara," tutur Tjahjo ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (18/10/2019).

Kenapa Presiden Jokowi tidak menandatangani naskah UU tersebut? Tjahjo mengaku tidak mengetahui alasannya. Dia juga tidak tahu apa yang menjadi pertimbangan Jokowi.


Jokowi memang enggan berkomentar perihal Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Usai bertemu dengan jajaran Ketua dan Wakil Ketua MPR pada 16 Oktober atau sehari sebelum UU KPK terbit, Jokowi hanya diam dan tersenyum ketika disinggung perihal perubahan UU KPK.
(wed/wed) Next Article Permudah Prosedur Bansos, Jokowi Minta Diawasi KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular