Video

Masyarakat Dayak Minta Lahan Adat, Ini Penjelasan Kemen PUPR

CNBC indonesia TV, CNBC Indonesia
20 October 2019 13:36
Jakarta, CNBC Indonesia- Pembangunan dan pengembangan kawasan yang semakin masif di Kalimantan telah menyebabkan tanah dan hutan adat suku Dayak semakin menyempit. Untuk itu, Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) meminta kepada pemerintah agar masyarakat adat diberikan lahan 5 hektar (Ha) untuk tanah adat dan 10 ha untuk hutan adat

Menanggapi hal ini, Dirjen Cipta Karya Kemen PUPR, Danis Hidayat Sumadilaga menyebutkan bahwa kewenangan terkait permintaan ini ada Kementerian ATR/BPN. Dimana ibu kota baru akan diarahkan menjadi kota yang dapat mengakomodir semua kehidupan yang ada di kawasan.


Selengkapnya saksikan dialogErwinSuryaBrata dengan Dirjen Cipta KaryaKemenPUPR,Danis HidayatSumadilaga dalam Squawk Box,CNBC Indonesia (Jum'at, 18/10/2019).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...