
Kementerian ATR & Polri Bongkar Praktik Mafia Tanah Triliunan
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
11 October 2019 10:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama Polri membongkar praktik mafia pertanahan di sejumlah daerah di Tanah Air. Praktik itu dinilai telah menghambat investasi dari dalam maupun luar negeri dengan nilai mencapai triliun rupiah.
Dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/10/2019), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat kecewa lantaran tidak ada satupun dari puluhan perusahaan yang keluar China lantaran trade war masuk ke Indonesia. Salah satu masalahnya adalah ketidakpastian hukum di Indonesia terutama masalah tanah.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Banten. Di sana, perusahaan asal Korea Selatan Lotte Chemical berinvestasi hampir US$4 miliar. Apabila proyek itu terealisasi, maka Indonesia akan menghemat banyak devisa hingga menciptakan lapangan kerja. Namun, ada kendala dari sisi tanah.
"Kasus di Banten, satu kasus ini bisa menghambat investasi paling sedikit Rp 50 triliun. Dampaknya luar biasa. Dengan kerja sama dengan kepolisian masalah ini terungkap. Ini adalah apresiasi dari kami. Tugas kepolisian dan tugas bersama," kata Sofyan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, praktik mafia tanah di Indonesia tidak dikenal di negara lain. Akibatnya, investor pun mengalami kebingungan.
"Persoalannya banyak background (latar belakang) masa lalu, sehingga lahirnya mafia tanah di Indonesia. Kita bergerak sangat cepat untuk membereskan berbagai masalah sehingga investasi bisa datang ke Indonesia," ujarnya.
(miq/dob) Next Article Alert Mafia Tanah! Modus Mau Beli Rumah, Ambil Sertifikat
Dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (11/10/2019), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengungkapkan, beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sangat kecewa lantaran tidak ada satupun dari puluhan perusahaan yang keluar China lantaran trade war masuk ke Indonesia. Salah satu masalahnya adalah ketidakpastian hukum di Indonesia terutama masalah tanah.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Banten. Di sana, perusahaan asal Korea Selatan Lotte Chemical berinvestasi hampir US$4 miliar. Apabila proyek itu terealisasi, maka Indonesia akan menghemat banyak devisa hingga menciptakan lapangan kerja. Namun, ada kendala dari sisi tanah.
![]() |
"Kasus di Banten, satu kasus ini bisa menghambat investasi paling sedikit Rp 50 triliun. Dampaknya luar biasa. Dengan kerja sama dengan kepolisian masalah ini terungkap. Ini adalah apresiasi dari kami. Tugas kepolisian dan tugas bersama," kata Sofyan.
Lebih lanjut, dia mengatakan, praktik mafia tanah di Indonesia tidak dikenal di negara lain. Akibatnya, investor pun mengalami kebingungan.
"Persoalannya banyak background (latar belakang) masa lalu, sehingga lahirnya mafia tanah di Indonesia. Kita bergerak sangat cepat untuk membereskan berbagai masalah sehingga investasi bisa datang ke Indonesia," ujarnya.
(miq/dob) Next Article Alert Mafia Tanah! Modus Mau Beli Rumah, Ambil Sertifikat
Most Popular