
Sah! Jokowi Tetapkan Singosari Sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
08 October 2019 12:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan wilayah Singhasari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Singosari di Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang baru.
Keputusan ini setelah mempertimbangkan pengembangan kegiatan perekonomian di wilayah Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (8/10/2019).
"Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari memiliki luas 120,3 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Singhasari, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur," bunyi Pasal 2 PP ini.
KEK Singhasari, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pariwisata; dan b. Zona Pengembangan Teknologi.
Pembangunan dan Pengelolaan Menurut PP ini, Bupati Malang akan menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEM Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan.
"Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan KEK sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak PP ini diundangkan.
Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 beleid aturan ini.
(miq/miq) Next Article King's College London Tanam Duit US$ 2 Juta di KEK Singhasari
Keputusan ini setelah mempertimbangkan pengembangan kegiatan perekonomian di wilayah Malang, Provinsi Jawa Timur yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional.
Keputusan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68/2019 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Selasa (8/10/2019).
KEK Singhasari, menurut PP ini, terdiri atas: a. Zona Pariwisata; dan b. Zona Pengembangan Teknologi.
Pembangunan dan Pengelolaan Menurut PP ini, Bupati Malang akan menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEM Singhasari dalam jangka waktu 90 hari sejak PP ini diundangkan.
"Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari," bunyi Pasal 5 ayat (2) PP ini.
Badan usaha sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, melakukan pembangunan KEK sampai dengan siap beroperasi dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak PP ini diundangkan.
Selanjutnya, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi setiap tahun terhadap pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari oleh badan usaha sebagaimana dimaksud.
Jika berdasarkan evaluasi pada tahun ketiga pelaksanaan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi sebagaimana dimaksud, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus: a. melakukan perubahan luas wilayah atau zona; b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 tahun; c. melakukan penggantian badan usaha; dan/atau d. pengusulan pembatalan dan pencabutan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari.
Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Singhasari belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau force majeure badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 beleid aturan ini.
(miq/miq) Next Article King's College London Tanam Duit US$ 2 Juta di KEK Singhasari
Most Popular