'Nunggak BPJS Nggak Bisa Bikin SIM-Paspor, Merugikan!'
08 October 2019 10:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menegaskan telah merencanakan pemberian sanksi kepada masyarakat yang terus menunggak iuran. Sanksi tersebut tengah di godok dan dipertimbangkan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).
"Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank," ujarnya di Forum Merdeka Barat, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, selama sanksi tersebut sudah ada tapi hanya sebatas tulisan tanpa ada tindakan nyata karena tidak ada payung hukumnya. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya aturan nanti, sanksi tidak perlu melalui hukum pidana.
"Itu hanya tekstual tanpa eksekusi dan mudah mudahan nanti dengan adanya instruksi kita tidak perlu gunakan pendekatan hukuman pidana," jelasnya.
Nah, adanya pemberitaan tersebut disayangkan oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan. "Kebijakan ini merupakan tindakan represif kepada peserta mandiri yang justru menunjukkan manajemen BPJS Kesehatan malah dapat dikatakan merugikan peserta," kata Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Wendra Puji.
Menurut Wendra, apabila diterapkan dalam waktu dekat ini mengenai sanksi publik kepada peserta mandiri justru dapat menimbulkan pertanyaan sebaliknya, apakah defisit BPJS Kesehatan yang timbul saat ini dapat dikatakan suatu kondisi yang merugikan BPJS Kesehatan dan peserta itu sendiri?
"Kalau memang faktanya merugikan ini dapat mengancam jabatan Direksi BPJS Kesehatan karena Pada UU BPJS Kesehatan Pasal 34 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil."
Ia menegaskan, bagaimanapun negara wajib menjamin jaminan sosial kepada warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 H.
"Sebaiknya manajemen BPJS Kesehatan lebih bijak menyikapi situasi terkini dari BPJS Kesehatan itu sendiri jangan sampai menjadi serangan balik yang jadi menambah carut marut," terangnya.
"Apa enggak lebih baik manajemen BPJS Kesehatan fokus untuk mencapai target penerimaan pembayaran iuran yang katanya menjadi salah satu faktor defisit dan meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit demi pencapaian kepesertaan semesta," tandas Wendra.
Untuk diketahui, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan ini merupakan Komunitas yang terdiri dari Gabungan Advokat yang aktif mengkritisi kebijakan BPJS Kesehatan.
(miq)
"Kita sedang susun inpres (Instruksi Presiden) melalui Menko PMK untuk sanksi pelayanan publik dan medsos. Hampir 4 tahun, kalau tidak bayar terus, tak bisa urus SIM, urus paspor dan kredit bank," ujarnya di Forum Merdeka Barat, Senin (7/10/2019).
Menurutnya, selama sanksi tersebut sudah ada tapi hanya sebatas tulisan tanpa ada tindakan nyata karena tidak ada payung hukumnya. Oleh karenanya, diharapkan dengan adanya aturan nanti, sanksi tidak perlu melalui hukum pidana.
Nah, adanya pemberitaan tersebut disayangkan oleh Komunitas Peduli BPJS Kesehatan. "Kebijakan ini merupakan tindakan represif kepada peserta mandiri yang justru menunjukkan manajemen BPJS Kesehatan malah dapat dikatakan merugikan peserta," kata Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Wendra Puji.
Menurut Wendra, apabila diterapkan dalam waktu dekat ini mengenai sanksi publik kepada peserta mandiri justru dapat menimbulkan pertanyaan sebaliknya, apakah defisit BPJS Kesehatan yang timbul saat ini dapat dikatakan suatu kondisi yang merugikan BPJS Kesehatan dan peserta itu sendiri?
"Kalau memang faktanya merugikan ini dapat mengancam jabatan Direksi BPJS Kesehatan karena Pada UU BPJS Kesehatan Pasal 34 Anggota Dewan Pengawas atau anggota Direksi diberhentikan dari jabatannya karena merugikan BPJS dan kepentingan Peserta Jaminan Sosial karena kesalahan kebijakan yang diambil."
Ia menegaskan, bagaimanapun negara wajib menjamin jaminan sosial kepada warga negaranya sesuai amanat UUD 1945 Pasal 28 H.
"Sebaiknya manajemen BPJS Kesehatan lebih bijak menyikapi situasi terkini dari BPJS Kesehatan itu sendiri jangan sampai menjadi serangan balik yang jadi menambah carut marut," terangnya.
"Apa enggak lebih baik manajemen BPJS Kesehatan fokus untuk mencapai target penerimaan pembayaran iuran yang katanya menjadi salah satu faktor defisit dan meningkatkan mutu pelayanan di rumah sakit demi pencapaian kepesertaan semesta," tandas Wendra.
Untuk diketahui, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan ini merupakan Komunitas yang terdiri dari Gabungan Advokat yang aktif mengkritisi kebijakan BPJS Kesehatan.
Artikel Selanjutnya
Boikot BPJS Menggema, Gegara 'Nabung Goceng Per Hari'?
(miq)