'Dihajar' Demo, Jokowi Berani Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
02 October 2019 08:04
'Dihajar' Demo, Jokowi Berani Naikkan Iuran BPJS Kesehatan?
Foto: Presiden Joko Widodo (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rentetan demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, berlanjut. Kali ini, buruh akan memadati kawasan di sekitar gedung parlemen, Rabu (2/10/2019). Jumlahnya diprediksi mencapai puluhan ribu dari pelbagai daerah Jabodetabek.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan buruh akan menyampaikan 3 tuntutan kepada pemerintah, di antaranya menolak rencana RUU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan khususnya untuk kelas 3, dan meminta revisi PP 78/2015 tentang pengupahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya angkat bicara, soal keputusan pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Pernyataan Jokowi mengemuka, usai bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI), Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nuwa Wea, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat sebelum rencana demo hari ini.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh mengeluhkan keputusan pemerintah mengerek naik iuran BPJS Kesehatan yang dianggap akan berpengaruh kepada para buruh.

"Kami meminta pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan iuran BPJS Kesehatan di kelas III karena berpengaruh kepada buruh dan rakyat," kata Andi Gani.

"Kami mengatakan iuran BPJS Kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu, kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan," jelas Said Iqbal.

Lantas, apa kata Jokowi?

Halaman Selanjutnya >>> Jokowi Galau? (NEXT)


"Kita pertimbangkanlah. Karena kita harus berhitung, berkalkulasi," kata Jokowi merespons permintaan para buruh.

Jokowi menilai, apabila iuran BPJS Kesehatan tidak dinaikkan, maka defisit keuangan BPJS pun akan semakin besar. Maka dari itu, permintaan buruh akan kembali dipertimbangkan.

"Kenaikan BPJS tidak kita lakukan, yang terjadi juga defisit besar di BPJS. Semuanya dihitung, semuanya dikalkulasi," kata Jokowi.

Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai Januari 2020 untuk mengatasi defisit yang kian melebar. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas I menjadi Rp 160 ribu per bulan, kelas II menjadi Rp 110 ribu.

Sementara kenaikan peserta mandiri kelas III sebesar Rp 42 ribu itu sama dengan iuran bagi orang miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah. Bahkan bagi peserta mandiri Kelas III yang benar-benar tidak mampu dapat dimasukkan ke dalam Basis Data Terpadu Kementerian Sosial (Kemensos) sehingga berhak untuk masuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.
(sef) Next Article Perhatian! Kelas Peserta BPJS Kesehatan Akan Segera Dihapus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular