
Ditunda, Benarkah RUU Minerba Hanya Untungkan Pengusaha?
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
30 September 2019 16:34

Jakarta, CNBC Indonesia- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan untuk menunda pengesahan sejumlah rancangan undang-undang, salah satunya adalah RUU Mineral dan Batu Bara yang dialihkan ke periode depan.
"Beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini. Pertama RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU perkoperasian, dan RUU pengawasan obat dan makanan," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senin (30/09/2019).
Semestinya, kata dia, sejumlah undang-undang itu disahkan di periode ini. Namun mempertimbangkan situasi, disetujui RUU tersebut ditunda dan dicarry over pada masa persidangan pertama pada periode yang akan datang.
RUU Minerba memang merupakan salah satu rancangan beleid yang diminta oleh para demonstran untuk ditunda revisinya, salah satu sebabnya karena dinilai terlalu berpihak pada pengusaha. Benarkah?
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan, sesungguhnya pengusaha tambang juga belum begitu mendalami revisi undang-undang minerba yang telah dibawa ke DPR dan diserahkan daftar inventaris masalahnya.
"Harus dilihat secara utuh, kami juga masih mempelajari," kata Hendra, Senin (30/9/2019).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara pada hakikatnya adalah aturan yang terkait pengelolaan sumber daya alam untuk ekonomi Indonesia. Sehingga, perlu diperhatikan aturannya agar bisa meningkatkan investasi.
"Investasi ini untuk pemerintah agar bisa mengeksplorasi sumber daya alam, karena pemerintah juga memiliki keterbatasan dana. Untuk memenuhi pasal 33 UUD 1945, agar bisa bermanfaat bagi orang banyak, memang perlu juga peran swasta," kata dia.
Nah, ia melanjutkan, untuk meningkatkan investasi memang aturannya perlu dimudahkan dan memberi kepastian hukum bagi investor atau pengusaha. "Kalau tidak menarik untuk investasi, buat apa dirubah."
Lagipula, jika investasi masuk yang diuntungkan adalah bangsa Indonesia juga.
(roy) Next Article Nasib RUU Minerba, ESDM Serahkan ke DPR yang Baru
"Beberapa RUU yang akan kita selesaikan sebetulnya pada periode kita ini. Pertama RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU perkoperasian, dan RUU pengawasan obat dan makanan," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Senin (30/09/2019).
RUU Minerba memang merupakan salah satu rancangan beleid yang diminta oleh para demonstran untuk ditunda revisinya, salah satu sebabnya karena dinilai terlalu berpihak pada pengusaha. Benarkah?
Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan, sesungguhnya pengusaha tambang juga belum begitu mendalami revisi undang-undang minerba yang telah dibawa ke DPR dan diserahkan daftar inventaris masalahnya.
"Harus dilihat secara utuh, kami juga masih mempelajari," kata Hendra, Senin (30/9/2019).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Mineral dan Batu Bara pada hakikatnya adalah aturan yang terkait pengelolaan sumber daya alam untuk ekonomi Indonesia. Sehingga, perlu diperhatikan aturannya agar bisa meningkatkan investasi.
"Investasi ini untuk pemerintah agar bisa mengeksplorasi sumber daya alam, karena pemerintah juga memiliki keterbatasan dana. Untuk memenuhi pasal 33 UUD 1945, agar bisa bermanfaat bagi orang banyak, memang perlu juga peran swasta," kata dia.
Nah, ia melanjutkan, untuk meningkatkan investasi memang aturannya perlu dimudahkan dan memberi kepastian hukum bagi investor atau pengusaha. "Kalau tidak menarik untuk investasi, buat apa dirubah."
Lagipula, jika investasi masuk yang diuntungkan adalah bangsa Indonesia juga.
(roy) Next Article Nasib RUU Minerba, ESDM Serahkan ke DPR yang Baru
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular