PKS Usul RKUHP Tetap Disahkan Nir Pasal Penghinaan Presiden

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
26 September 2019 14:30
PKS mengusulkan RKUHP tetap disahkan, asal tanpa pasal penghinaan presiden.
Foto: Sidang Paripurna (CNBC Indonesia/Cantika Dinda)
Jakarta, CNBC Indonesia - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mengusulkan agar Rancangan Revisi KUHP (RKUHP) tetap disahkan pada tahun ini. Usulan tersebut disampaikan anggota F-PKS DPR RI, Al Muzammil Yusuf, di sela Rapat Paripurna, Kamis (26/9/2019).

Menurutnya, sudah saatnya Indonesia punya UU KUHP karya anak bangsa sendiri. Seperti diketahui KUHP saat ini merupakan warisan kolonial. Regulasi yang baru dirumuskan, kata dia, juga harus sesuai dengan norma dan kearifan lokal masyarakat Indonesia.

Kendati demikian, dia menilai polemik yang muncul di masyarakat harus dipertimbangkan. Muzammil tak memungkiri, ada sejumlah pasal yang perlu dipertimbangkan ulang.



"F-PKS berpandangan, pasal tentang penghinaan Presiden dalam RUU KUHP harus kita cabut," urainya.

Poin tersebut terdapat di pasal 218, 219, dan 220. Selain memantik perdebatan sengit di masyarakat, ada sejumlah alasan yang membuat pasal itu harus dicabut.



Dia menyebut, tiga pasal itu menimbulkan ketidakpastian hukum. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai mengancam kebebasan pers dan media massa, serta menurunkan kualitas demokrasi, hak politik dan hak sipil.

"FPKS meminta pasal tersebut dihapuskan dan RKUHP disahkan di periode ini," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Media Asing Soroti Check-In Bisa Berujung Penjara 1 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular