
Ini Cerita Soal Dugaan Suap Rizal Djalil yang Ditangkap KPK
Wahyu Daniel, CNBC Indonesia
26 September 2019 10:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan sistem air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berikut cerita KPK soal perkembangan kasus dugaan suap Rizal Djalil, yang dibacakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kemarin:
Di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap pengelolaan dan penyediaan air minum, termasuk di beberapa wilayah bencana, sejumlah pejabat negara justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya dan menerima suap dari pihak swasta yang mengerjakan proyek SPAM ini.
KPK juga mengidentifikasi sebaran aliran dana yang masif pada sejumlah pejabat di Kementerian yang seharusnya mengurus sebaik-baiknya kepentingan dasar masyarakat ini. Dalam proses penyidikan hingga persidangan sebelumnya, sekitar 62 orang pejabat di Kementerian PUPR dan pihak lainnya telah mengakui menerima dan mengembalikan uang dengan total Rp 26,74 miliar. Kami menduga masih terdapat aliran dana lain yang belum diakui oleh para pejabat di beberapa instansi terkait. Diduga sekitar Rp 100 miliar dialokasikan pada sejumlah pihak.
Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, SGD 23.100, dan US$ 3.200 atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Saat itu KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari unsur: Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP.
Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi.
Dari OTT dengan nilai barang bukti sekitar Rp 3,58 miliar tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp 100 miliar dan menguak praktik korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut.
Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE dan PT TSP atau pun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100.000 (seratus ribu dollar Singapura) pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta;
KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka:
a. RIZ (Rizal Djalil), Anggota BPK-RI
b. LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)
Pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut:
a. RIZ, sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan,
b. LJP sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi:
a. Pada Oktober 2016, BPK RI melakukan Pemeriksaan pada Direktorat SPAM
Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka RIZ dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu;
b. Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.
c. Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar;
d. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar.
e. Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
f. Selanjutnya perwakilan RIZ datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
g. Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama.
h. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka LJP diperkenalkan kepada RIZ di Bali oleh seorang perantara. LJP memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain.
i. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100.000 dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sebagai pemenuhan Hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.
Selain itu, untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka. Penegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019.
(wed/dru) Next Article Dugaan Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK
Berikut cerita KPK soal perkembangan kasus dugaan suap Rizal Djalil, yang dibacakan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, kemarin:
Di tengah kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap pengelolaan dan penyediaan air minum, termasuk di beberapa wilayah bencana, sejumlah pejabat negara justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya dan menerima suap dari pihak swasta yang mengerjakan proyek SPAM ini.
![]() |
Perkara ini berawal dari OTT yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, SGD 23.100, dan US$ 3.200 atau total sekitar Rp 3,58 miliar. Saat itu KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari unsur: Kepala Satuan Kerja SPAM, PPK dan pihak PT WKE dan PT TSP.
Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat. Sebagian telah berkekuatan hukum tetap dan dilakukan eksekusi.
Dari OTT dengan nilai barang bukti sekitar Rp 3,58 miliar tersebut, KPK mengungkap sejumlah alokasi untuk aliran dana lain hingga berjumlah sekitar Rp 100 miliar dan menguak praktik korupsi masal yang terjadi terkait proyek air minum tersebut.
Dalam perkembangan proses penyidikan dan mengamati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain baik pemberi selain pihak PT WKE dan PT TSP atau pun penerima lain dalam tindak pidana korupsi suap terkait dengan pelaksanaan proyek pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana SGD 100.000 (seratus ribu dollar Singapura) pada salah satu Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dari pihak swasta;
KPK membuka Penyidikan baru dengan dua orang tersangka:
a. RIZ (Rizal Djalil), Anggota BPK-RI
b. LJP (Leonardo Jusminarta Prasetyo), Komisaris Utama PT MD (Minarta Dutahutama)
Pasal yang disangkakan adalah sebagai berikut:
a. RIZ, sebagai pihak yang diduga Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; dan,
b. LJP sebagai pihak yang diduga Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Konstruksi perkara, diduga telah terjadi:
a. Pada Oktober 2016, BPK RI melakukan Pemeriksaan pada Direktorat SPAM
Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka RIZ dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK-RI saat itu;
b. Surat tugas adalah untuk melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Infrastruktur Air Minum dan Sanitasi Air Limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan Instansi Terkait Tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan barat dan Jambi.
c. Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp 18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar;
d. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 miliar.
e. Tersangka RIZ diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.
f. Selanjutnya perwakilan RIZ datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
g. Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, Tersangka LIP berposisi sebagai Komisaris Utama.
h. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka LJP diperkenalkan kepada RIZ di Bali oleh seorang perantara. LJP memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, LJP menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk RIZ melalui pihak lain.
i. Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah SGD 100.000 dalam pecahan SGD 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.
Sebagai pemenuhan Hak tersangka, KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan telah dimulainya penyidikan tertanggal 20 September 2019 pada para tersangka.
Selain itu, untuk kebutuhan Penyidikan, KPK telah mengirim surat pelarangan ke luar negeri ke Imigrasi atas nama dua tersangka. Penegahan ke luar negeri tersebut dilakukan selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 20 September 2019.
(wed/dru) Next Article Dugaan Suap, Anggota BPK Rizal Djalil Jadi Tersangka KPK
Most Popular