
Pesangon Bikin Pengusaha Pusing, Asuransi PHK Perlu Nih?
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
23 September 2019 16:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini ada wacana revisi undang-undang ketenagakerjaan terutama terkait pemangkasan pesangon. Isu ini menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Namun pemerintah tidak serta-merta memangkas besaran pesangon tetapi juga dibarengi juga dengan adanya skema asuransi pengangguran.
Terkait dengan isu pengurangan besaran pesangon, Nelson Saragih selaku Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menjelaskan pemangkasan pesangon karena pesangon di Indonesia dianggap terlalu tinggi dibanding dengan negara lain seperti Brasil, ia bilang bukan hal yang tepat karena secara nominal justru besarannya lebih kecil.
Pada dasarnya pesangon merupakan salah satu skema manfaat yang diterima oleh pengangguran saat pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun sebenarnya ada 3 skema lain terkait benefit pengangguran yang dilakukan di berbagai belahan dunia yaitu asuransi pengangguran, bantuan pengangguran (unemployment assistance) serta tabungan asuransi. Tentu dari keempat skema tersebut memiliki keunggulan dan kelemahan masing-masing.
Negara-negara maju cenderung menerapkan kebijakan asuransi pengangguran. Sementara itu, negara-negara berkembang cenderung menerapkan kebijakan tabungan asuransi (unemployment insurance saving account/UISA).
Sedangkan untuk kompensasi berupa jenis pesangon adalah bentuk manfaat yang paling banyak dilakukan di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Namun pesangon lebih banyak diperhatikan di negara berkembang ketimbang negara maju.
Sistem pembayaran pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sistem manfaat atau kompensasi yang dilakukan di Indonesia. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh SMERU Research Institute, besaran pesangon yang diberikan di Indonesia terus bertambah sejak 1986-2003 menyusul diterbitkannya UU No. 13/2003.
Mengutip dari studi yang sama, besaran pesangon yang dibayarkan kepada buruh di Indonesia termasuk besar jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Besarnya biaya pesangon ini sering dikeluhkan oleh banyak perusahaan.
Bahkan dinilai tidak efektif karena tidak semua perusahaan mematuhi peraturan ini. Hingga tahun 2010 saja menurut data Bank Dunia hampir 66% buruh yang di-PHK mengaku tidak mendapat pesangon.
Oleh karena itu wacana pengurangan biaya pesangon yang dianggap sebagai faktor penghambat investasi digulirkan. Namun penurunan itu juga dibarengi dengan skema manfaat lain berupa asuransi pengangguran.
Pemberian asuransi pengangguran sebenarnya juga memiliki dampak moral (moral hazard) seperti keengganan untuk kembali bekerja salah satunya. Selain itu skema ini juga membebankan risiko kepada pemberi kerja.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2 --> SKEMA UNTUK ASURANSI PENGANGGURAN DI NEGARA LAIN DAN INDONESIA)
Terkait dengan isu pengurangan besaran pesangon, Nelson Saragih selaku Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menjelaskan pemangkasan pesangon karena pesangon di Indonesia dianggap terlalu tinggi dibanding dengan negara lain seperti Brasil, ia bilang bukan hal yang tepat karena secara nominal justru besarannya lebih kecil.
Negara-negara maju cenderung menerapkan kebijakan asuransi pengangguran. Sementara itu, negara-negara berkembang cenderung menerapkan kebijakan tabungan asuransi (unemployment insurance saving account/UISA).
Sedangkan untuk kompensasi berupa jenis pesangon adalah bentuk manfaat yang paling banyak dilakukan di berbagai negara di dunia termasuk Indonesia. Namun pesangon lebih banyak diperhatikan di negara berkembang ketimbang negara maju.
Sistem pembayaran pesangon saat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah sistem manfaat atau kompensasi yang dilakukan di Indonesia. Berdasarkan studi yang dilakukan oleh SMERU Research Institute, besaran pesangon yang diberikan di Indonesia terus bertambah sejak 1986-2003 menyusul diterbitkannya UU No. 13/2003.
![]() |
Mengutip dari studi yang sama, besaran pesangon yang dibayarkan kepada buruh di Indonesia termasuk besar jika dibandingkan dengan negara-negara lain. Besarnya biaya pesangon ini sering dikeluhkan oleh banyak perusahaan.
Bahkan dinilai tidak efektif karena tidak semua perusahaan mematuhi peraturan ini. Hingga tahun 2010 saja menurut data Bank Dunia hampir 66% buruh yang di-PHK mengaku tidak mendapat pesangon.
![]() |
![]() |
Oleh karena itu wacana pengurangan biaya pesangon yang dianggap sebagai faktor penghambat investasi digulirkan. Namun penurunan itu juga dibarengi dengan skema manfaat lain berupa asuransi pengangguran.
Pemberian asuransi pengangguran sebenarnya juga memiliki dampak moral (moral hazard) seperti keengganan untuk kembali bekerja salah satunya. Selain itu skema ini juga membebankan risiko kepada pemberi kerja.
(BERLANJUT KE HALAMAN 2 --> SKEMA UNTUK ASURANSI PENGANGGURAN DI NEGARA LAIN DAN INDONESIA)
Pages
Most Popular