Nur Pamudji, mantan Dirut PLN 2011-2014 sempat ada dalam foto bersama tumpukan uang. Ia menjelaskan dalam postingan di media sosial pada 21 September 2019.
Pada 28 Juni 2019, Polri menunjukkan tumpukan uang terkait barang bukti sitaan dalam kasus dugaan korupsi HSD (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Menurut Nur Pamudji ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kerugian negara pada pengadaan BBM HSD PLN 2010 (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Nur Pamudji menegaskan tak ada dakwaan soal tumpukan uang yang sempat ditunjukkan polisi pada 28 Juni 2019. Ia juga bilang tak ada kejelasan soal tumpukan uang itu (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Mantan Dirut PLN Nur Pamudji bilang Kejaksaan telah menyusun dakwaan perkara ke pengadilan Tipikor pada 10 September 2019 (detikFoto/Lamhot Aritonang)
Divisi Humas Polri pada 28 Juni 2019 sempat mengungkapkan uang Rp173 miliar sebagai barang bukti dugaan korupsi BBM HSD PLN 2010. Namun, penjelasan terkini dari kepolisian, belum dikonfirmasi lebih lanjut. (UPDATED: Senin/23/9/2019, Pukul 10.45, Dedi Prasetyo mengatakan kasus itu sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak bulan-bulan yang lalu saat dikonfirmasi oleh CNBC Indonesia ihwal kasus BBM HSD terkait barang bukti tumpukan uang) (detikFoto/Lamhot Aritonang)