Wow! DP Mobil dan Motor Via Bank Sekarang Cuma 15%

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
19 September 2019 15:02
BI telah melonggarkan ketentuan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk bank umum maupun syariah.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan ketentuan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor (KKB) atau pembiayaan kendaraan bermotor (PKB) untuk bank umum maupun syariah.

"Keringanan uang muka untuk kredit kendaraan bermotor atau pembiayaan kendaraan bermotor sebesar 5% sampai 10% dari ketentuan yang berlaku saat ini," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Kamis (19/9/2019).

Ketentuan tersebut tetap mempertimbangkan rasio kredit bermasalah (NPL/NPF) total secara gross dan nett. Di mana NPL harus terjaga di bawah 5%.

Berdasarkan ketentuan baru, untuk roda dua atau motor yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) maka uang mukanya menjadi 15% dari sebelumnya 20%. Sedangkan yang tidak memenuhi NPL (di atas 5%) maka DP menjadi 20% dari sebelumnya 25%.

Sedangkan untuk roda tiga atau lebih (Mobil) untuk non produktif maka uang muka menjadi 15% sebelumnya 25% yang memenuhi kriteria NPL (di bawah 5%) dan untuk yang tidak memenuhi kriteria NPL (di atas 5%) maka uang muka menjadi 25% setelah sebelumnya 30%.

Wow! DP Mobil dan Motor Via Bank Sekarang Cuma 15%Foto: Uang Muka Kendaraan Bermotor Baru (Dok Bank Indonesia)




"Kebijakan penyempurnaan pengaturan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor mulai berlaku sejak 2 Desember 2019 dan berlaku bagi bank dengan NPL di bawah 5%," kata Perry.


(dru/dru) Next Article Kredit Mobil-Motor Makin Ketat, Gaji Gede Belum Tentu Lolos!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular