Obral Impor Kakao, Airlangga Usul PPN Dihapus

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
17 September 2019 19:09
Untuk memperlancar impor bahan baku, Kemenperin usul pembebasan PPN dan bea masuk impor.
Foto: Petani Kakao (Fikri Muhammad/CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengusulkan pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) impor biji kakao. Upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku untuk industri pengolahan kakao.

"Kita ingin nol kan PPN kakao, selain kapas dan log kayu. PPN tidak dihapus, tetapi tarifnya nol. Ini diharapkan bisa mendorong daya saing industri, karena di dalam era free trade ini dengan negara-negara ASEAN sudah nol tarifnya," kaa Airlangga di Jakarta dalam keterangan tertulis, Selasa (17/9/2019).

Pembebasan PPN ini tengah diusulkan ke Kementerian Keuangan. Dengan upaya pemenuhan kebutuhan bahan baku industri, diharapkan ke depannya utilisasi produksi industri pengolahan kakao dapat ditingkatkan sampai dengan 80% dengan potensi nilai ekspor menembus US$1,38 Miliar.



Selain itu, Kemenperin juga tengah menjalin kerja sama bilateral dengan Ghana untuk dapat memenuhi kebutuhan bahan baku.

"Ini juga akan membantu sektor industri kita, sehingga dari Ghana pun bisa nol juga tarifnya. Kami akan terus koordinasikan dengan Kementerian Perdagangan," kata Airlangga

Sementara untuk menjaga ketersediaan bahan baku, pemerintah bersama stakeholder tengah berfokus untuk meningkatkan produktivitas budidaya kakao. Sektor industri juga diharapkan dapat menjalin kemitraan dengan petani dalam menjaga kontinuitas pasokan bahan baku biji kakao.

Pada tahun 2018, produk-produk tersebut mayoritas (85%) diekspor sebanyak 328.329 ton dengan menyumbang devisa hingga US$1,13 miliar, sedangkan produk kakao olahan yang dipasarkan di dalam negeri sebesar 58.341 ton (15%).

"Sebagai salah satu negara produsen biji kakao, Indonesia telah mempunyai 20 perusahaan industri pengolahan kakao. Kami terus mendorong peningkatan utilisasinya, seiring juga memacu produktivitas biji kakao di dalam negeri untuk menjaga pasokan bahan bakunya," kata Airlangga.

Industri pengolahan Kakao saat ini menghadapi kesulitan bahan baku akibat menurunnya produksi biji kakao dalam negeri. Para pelaku usaha mengharapkan adanya penurunan bea masuk biji Kakao impor yang saat ini sebesar 5% menjadi 1% dan penghapusan PPN komoditas perkebunan sehingga daya saing industri dapat meningkat.

"Bea masuk dulu diterapkan saat Indonesia mampu memproduksi sekitar 600 ribu ton per tahun (biji kakao), tapi sekarang turun sehingga ada impor," kata Ketua Umum Dewan Kakao Indonesia, Dwi Atmoko Setiono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 12/9/2019).

Dwi Atmoko mengakui usulan penurunan bea masuk biji kakao mendapat keberatan dari kalangan petani sehingga perlu adanya win-win solution menyelesaikan masalah tersebut.

"Gimana kita memberdayakan petani untuk mau merawat kakao agar dapat berproduksi lebih banyak lagi. Idealnya per hektare itu, menurut Puslitkoka, bisa membuat 2 (juta) ton, tapi Indonesia sampai sekarang 400-500 (ribu) ton," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Ini Dia Daftar Harga Rumah dan Zona yang Bebas Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular