Suasana rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Berdasarkan hitungan manual, rapat paripurna hanya dihadiri 80 anggota DPR saat dibuka. Meski demikian, Fahri menyatakan ada 289 anggota yang tercatat hadir dan izin dari 560 anggota. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pembahasan revisi UU KPK sejak resmi jadi usul inisiatif DPR RI hingga disahkan dalam rapat paripurna DPR RI hanya 13 hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya diberitakan, revisi UU 30 Tahun 2002 tentang KPK ditolak oleh guru besar, akademisi, koalisi masyarakat, hingga KPK sendiri karena dianggap bisa membunuh lembaga antikorupsi itu. Namun, DPR RI dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan hingga akhirnya kini disahkan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan atas kesepakatan DPR dan pemerintah terkait poin-poin revisi UU KPK. Ia menjelaskan pembaruan RUU KPK ini dalam rangka penguatan fungsi pencegahan dan pemberantasan korupsi lembaga antirasuah itu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Supratman menjelaskan tujuh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat mengenai poin-poin revisi. Namun, ada catatan terkait poin dewan pengawas dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra serta Fraksi Demokrat belum menyatakan sikap. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)