
Hari ini, DPR RI Gelar Paripurna Pengesahan Revisi UU KPK?
Redaksi, CNBC Indonesia
17 September 2019 10:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan pemerintah menyepakati poin-poin revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua belah pihak sepakat hasil revisi itu akan disahkan dalam rapat paripurna hari ini.
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas, Senin (17/9/2019) malam, seperti dilansir detik.com.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin.
Meskipun disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna, ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan terkait revisi UU KPK. Fraksi yang memberikan catatan, yakni PKS dan Gerindra.
"Kami Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari dewas (dewan pengawas), tetapi KPK memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewas nanti akan melakukan evaluasi, monitoring dan audit terhadap penyadapan yang dilakukan," kata Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah.
Pagi tadi, kesepakatan dengan pemerintah dibahas dalam rapat internal Baleg DPR RI. Setelah itu, DPR RI akan mengetok palu RUU KPK pada paripurna hari ini juga.
"Betul (akan disahkan dalam paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
(miq/dru) Next Article Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terhadap Revisi UU KPK
"Apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan DPR RI," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas, Senin (17/9/2019) malam, seperti dilansir detik.com.
"Setuju," jawab anggota Baleg.
Meskipun disetujui untuk disahkan dalam rapat paripurna, ada sejumlah fraksi yang memberikan catatan terkait revisi UU KPK. Fraksi yang memberikan catatan, yakni PKS dan Gerindra.
"Kami Fraksi PKS sebagaimana telah disampaikan memilih untuk bukan mendapatkan izin tertulis dari dewas (dewan pengawas), tetapi KPK memberikan pemberitahuan tertulis agar kemudian tugasnya bisa berjalan lancar dengan pertimbangan bahwa dewas nanti akan melakukan evaluasi, monitoring dan audit terhadap penyadapan yang dilakukan," kata Anggota Baleg Fraksi PKS Ledia Hanifah Amaliah.
Pagi tadi, kesepakatan dengan pemerintah dibahas dalam rapat internal Baleg DPR RI. Setelah itu, DPR RI akan mengetok palu RUU KPK pada paripurna hari ini juga.
"Betul (akan disahkan dalam paripurna hari ini). Tempus fugit, time flies. Sudah semakin padat acara jelang akhir masa jabatan," kata anggota Baleg DPR, Hendrawan Supratikno kepada wartawan, Selasa (17/9/2019).
(miq/dru) Next Article Ini Tanggapan Presiden Jokowi Terhadap Revisi UU KPK
Most Popular