Dari pukul 06.30 - 08.30 WIB saja sudah terjaring 60 pelanggar, ganjil genap di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan.
Polisi melakukan penindakan dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 25 ruas jalan dimana 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menurur polisi penindakan saat perluasan ganjil genap kali menurun dibandingkan saat pemberlakuan ganjil genap yang telah diberlakukan sebelumnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia.com di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Mayoritas mengatakan lupa dan tidak mengetahui sudah resmi diberlakukan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan, mengatakan, dari pukul 06.30 - 08.30 WIB saja sudah terjaring 60 pelanggar, ganjil genap di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Polisi akan terus menjaga kawasan ganjil-genap sesuai jam yang berlalu, yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pihak Polantas tetap melakukan tilang kepada pelanggar sebab pemberitahuan mengenai perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak jauh hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)