Polisi melakukan penindakan dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi yang melanggar aturan ganjil genap di jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hari ini mulai menerapkan kebijakan perluasan aturan Ganjil-Genap secara resmi pada 25 ruas jalan dimana 16 ruas jalan di antaranya merupakan penambahan dari sebelumnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Menurur polisi penindakan saat perluasan ganjil genap kali menurun dibandingkan saat pemberlakuan ganjil genap yang telah diberlakukan sebelumnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia.com di Kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, masih banyak mobil yang melanggar kebijakan ganjil-genap. Mayoritas mengatakan lupa dan tidak mengetahui sudah resmi diberlakukan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Panit Tindak Satwil Jakarta Selatan Ipda Deni Setiawan, mengatakan, dari pukul 06.30 - 08.30 WIB saja sudah terjaring 60 pelanggar, ganjil genap di wilayah Fatmawati, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Polisi akan terus menjaga kawasan ganjil-genap sesuai jam yang berlalu, yakni Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan 16.00-21.00 WIB, kecuali Sabtu-Minggu dan libur nasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pihak Polantas tetap melakukan tilang kepada pelanggar sebab pemberitahuan mengenai perluasan ganjil-genap sudah dilakukan sejak jauh hari. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)