
Video
Potensi Pajak Digital Capai Rp 27 T
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
06 September 2019 13:34
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menyusun aturan baru untuk memungut pajak perusahaan teknologi seperti Google, Facebook hingga Netflix. Aturan tersebut tertuang dalam RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian. Berdasarkan riset Google-Temasek, pada tahun 2025 konsumsinya akan meningkat Rp 270 triliun. Dengan demikian, menurut Dirjen Pajak Robert Pakpahan, dengan aturan ini negara akan berpotensi meraup Rp 27 triliun pada tahun 2025.
Simak selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Jumat, 6 September 2019) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.